Bentjok dkk Didakwa Rugikan Negara Rp 16,8 T dan Kena Pasal Berlapis

Image title
Oleh Antara
3 Juni 2020, 19:44
jiwasraya, dakwaan kasus jiwasraya, benny tjokro, heru hidayat, hary prasetyo, hendrisman
ANTARA FOTO/Galih Pradipta/aww.
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang juga Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk Beny Tjokrosaputro menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Enam orang terdakwa perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara senilai total Rp 16,807 triliun. Dakwaan dibacakan dalam sidang perdana yang dihadiri enam terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/6).

"Sebagaimana laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 tanggal 9 Maret 2020 dari BPK," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung Bima Suprayoga, dikutip dari Antara.

(Baca: Hari Ini, Pengadilan Gelar Sidang Perdana Kasus Jiwasraya)

Keenam terdakwa tersebut yakni Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo.

Selain itu Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan 2008-2014, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Keenam terdakwa didakwa dengan pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

(Baca: Hakim Tegur Pengunjung Jaga Jarak Agar Sidang Jiwasraya Tak Dibubarkan)

Khusus untuk Benny Tjoko dan Heru Hidayat mereka didakwa pasal berlapis. Selain perkara korupsi, Bentjok dan Heru didakwa Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jaksa menyebut terdapat tujuh perbuatan yang dilakukan oleh keenam terdakwa. Pertama, tidak transparan dan tidak akuntabel dalam pengelolaan Investasi Saham dan Reksa Dana Asuransi Jiwasraya.

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam Nota Intern Kantor Pusat (NIKP), tetapi analisis hanya dibuat formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR telah melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5% dari saham beredar.

(Baca: Kejaksaan Sita Aset Tersangka Kasus Jiwasraya Rp 13,1 Triliun )

Keempat, para terdakwa melakukan transaksi pembelian dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional.

Kelima, para terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS, agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi "underlying" reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Henderisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan underlying 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro walau pada akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas guna menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan 2018.

(Baca: Benny Tjokro dan Saham Gocap di Pusaran Investasi Jiwasraya dan Asabri)

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Yuliawati

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...