Jaksa Jelaskan Alasan Tuntut Penyerang Novel Satu Tahun Penjara

Ameidyo Daud Nasution
11 Juni 2020, 20:46
novel baswedan, kpk, penyerang novel
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/aww.
Suasana sidang tuntutan kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang disiarkan secara "live streaming" di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (11/6/2020).

Dua terdakwa penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut dengan ancaman 1 tahun penjara. Jaksa mengatakan hal ini lantaran mereka sudah mengakui kesalahannya. 

Selain itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Ahmad Fatoni mengatakan kedua terdakwa juga meminta maaf dan telah menyesali perbuatannya termasuk kepada keluarga Novel dan Polri. 

"Karena pertama terus terang saat persidangan dan kedua, meminta maaf dan menyesali perbuatannya," kata Fatoni dalam persidangan kasus tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (11/6).

(Baca: Tim Advokasi Temukan 9 Kejanggalan di Sidang Penyiraman Novel Baswedan)

Jaksa mendasarkan tuntutan dari Pasal 352 (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Hal yang memberatkan adalah terdakwa telah mencederai institusi Polri. Sedangkan hal meringankan yakni keduanya belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

“Berupa pidana penjara satu tahun dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” kata

Menurut Fatoni, dua terdakwa juga tidak memenuhi unsur dakwaan primer dari penganiayaan berat yang diatur dalam Pasal 355 ayat (1) KUHP.  Keduanya disebut jaksa tak ingin menganiaya Novel secara berat meski di luar dugaan menyebabkan cacat permanen.

“Ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kana tidak berfungsi dan mata kiri hanya 50%,” kata Fatoni.

Fatoni lalu menjelaskan  dalam surat tuntutan, Ronny dan Rahmat mengatakan tidak suka dengan Novel karena dianggap mengkhianati Polri. “Sehingga menimbulkan niat untuk memberikan pelajaran dengan membuat luka berat,” katanya.

Sedangkan tim pengacara Novel menyatakan ringannya tuntutan terhadap dua orang itu tidak menunjukkan rasa hormat pada keadilan. Namun mereka masih berdiskusi terkait langkah selanjutnya yang akan diambil.

Adapun Novel mengatakan dirinya prihatin dengan tuntutan ringan tersebut. Dia menyadari sejak awal persidangan hanya digelar sebagai formalitas saja. “Keterlaluan memang, sehari-hari memberantas mafia hukum dengan UU Tipikor tapi jadi korban praktik lucu begini,” kata Novel.

Baik Ronny maupun Rahmat adalah anggota Korps Brimob Polri. Keduanya ditangkap di wilayah Cimanggis, Depok, Jawa Barat akhir Desember 2019 lalu. Novel diserang dengan air keras saat pulang berjalan kaki usai shalat subuh di Masjid Al Iksan, Kelapa Gading, Jakarta Utara April 2017 lalu.

(Baca: Dua Polisi Penyerang Novel Baswedan Ditangkap)

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...