KPU Tak Bisa Larang Kampanye Pilkada 2020 Meski Digelar Saat Pandemi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) tak bisa melarang kampanye langsung dalam Pilkada Serentak 2020 yang rencananya bakal digelar di tengah kondisi pandemi virus corona atau Covid-19.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, ketentuan mengenai kampanye langsung, baik secara terbuka, rapat umum, maupun pertemuan terbatas, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Jika kampanye langsung dilarang, maka KPU bisa disengketakan oleh para peserta Pilkada 2020. “Kalau disengketakan kami bisa kalah. Maka KPU tetap memperbolehkan itu (kampanye langsung),” kata Arief dalam diskusi virtual, Selasa (16/6).
Meski demikian, Arief menilai kampanye langsung masih bisa dibatasi intensitasnya. Selain itu, kampanye langsung akan diatur agar sesuai dengan protokol pencegahan corona.
(Baca: Sri Mulyani Sebut KPU Minta Tambahan Rp 4,77 T dari APBN untuk Pilkada)
Arief mencontohkan, peserta pertemuan terbatas nantinya hanya boleh setengah dari kapasitas ruangan yang tersedia. “Misalnya ruangan pertemuan terbatas itu cuma bisa menampung 50 orang, maka bisa hanya 25 orang,” kata Arief.
Lebih lanjut, KPU akan menambah durasi kampanye di media konvensional dan media sosial. Ini sebagai konsekuensi dari berkurangnya kampanye langsung saat Pilkada 2020. Hal itu akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan atau Petunjuk Teknis KPU. “Secara detail kami akan atur,” kata Arief.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan memastikan pihaknya akan mengawasi agar pelaksanaan kampanye langsung dalam Pilkada 2020 sesuai protokol pencegahan Covid-19. Dengan demikian, Pilkada 2020 dapat diselenggarakan dengan aman.
“Jadi selain harus mengawasi konten kampanye, kami juga harus awasi tata cara prosedur (pencegahan) Covid-19 ini dilaksanakan,” kata Abhan.
(Baca: Pemerintah Terbitkan Perppu Penundaan Pilkada Serentak 2020)
Tahapan kampanye dalam Pilkada 2020 rencananya mulai digelar pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Kampanye akan berlangsung selama 71 hari.
KPU membagi masa kampanye dalam tiga fase. Fase pertama adalah kampanye pertemuan tatap muka, pertemuan terbatas, dialog, penyebaran bahan kampanye, dan pemasangan alat peraga.
Pada fase kedua, KPU akan menggelar debat antarpasangan calon, dan pada fase ketiga KPU akan membuka kampanye calon kepala daerah melalui media massa cetak dan elektronik.
(Baca: Belajar dari Sukses Korsel Gelar Pemilu Saat Corona Untuk Pilkada 2020)