Usai Jadi Polemik, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Ideologi Pancasila
Pemerintah memutuskan untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP). Langkah penundaan diambil setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbicara dengan banyak pihak terkait polemik aturan tersebut.
Dengan penundaan ini, Jokowi tidak akan mengirimkan Surat Presiden (Surpres) untuk pembahasan RUU HIP. Mahfud juga meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kembali berdialog dengan berbagai elemen masyarakat terkait dengan RUU tersebut.
“Maka pemerintah memutuskan untuk menunda atau meminta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU tersebut,” kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD dalam video konferensi pers, Selasa (16/6).
(Baca: Hari Pancasila, Jokowi Ajak Warga Kendalikan Corona & Pulihkan Ekonomi)
Terkait dengan substansi RUU HIP, Mahfud menyebut TAP MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Larangan Komunisme, Marxisme, dan Leninisme masih berlaku mengikat. Makanhya dia meminta hal tersebut tak perlu dipersoalkan lagi. “Itu tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh Undang-undang sekarang ini,” kata Mahfud.
Adapun, pemerintah berpendapat bahwa rumusan Pancasila yang sah adalah hasil bentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 18 Agustus 1945. Hal itu juga yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945. “Isinya lima sila dalam satu kesatuan paham dan satu tarikan nafas pemahaman,” ucap Mahfud.
Sebelumnya, RUU HIP menjadi polemik lantaran mengundang perdebatan di kalangan anggota dewan. Ada tujuh partai di parlemen yang mendukung RUU ini, antara lain PDIP, Gerindra, PKB, PAN, Nasdem, Golkar, dan PPP.
PKS menyetujui pembahasan RUU HIP dengan catatan. Sementara, Demokrat menarik diri dari pembahasan. Partai berlambang bintang mercy itu berpendapat tak ada urgensi dari pembahasan rancangan aturan tersebut di tengah pandemi corona.
Anggota Fraksi Demokrat di DPR Hinca Pandjaitan juga menyoroti TAP MPRS XXV yang tak dijadikan acuan RUU HIP. yang dianggapnya mendegradasi nilai Pancasila. “Substansinya juga tidak sejalan dengan jalan pikiran politik Partai Demokrat," ujar anggota Fraksi Demokrat di DPR Hinca Panjaitan pada Selasa (16/6).
Majelis Ulama Indonesia mempermasalahkan Pasal 7 RUU HIP yang dianggap mengaburkan makna Pancasila. Pasal tersebut menyatakan bahwa ciri pokok Pancasila berupa trisila, yakni sosio-nasionalisme, sosio-demokrasi, serta ketuhanan yang berkebudayaan.
Adapun, prinsip trisila itu terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong. “Secara terselubung ingin melumpuhkan keberadaan sila pertama," kata MUI sebagaimana dikutip dari maklumatnya, Jumat (12/6).
(Baca: Jokowi Lantik Rektor UIN Sunan Kalijaga Sebagai Kepala BPIP)