Investasi di Proyek Listrik 35 GW, PLN Terlilit Utang Hampir Rp 500 T

Image title
25 Juni 2020, 17:40
pln, investasi, utang, listrik, 35.000 MW
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Ilustrasi, logo Perusahaan Listrik Negara (PLN) dalam acara Gas indonesia Summit & Exhibition 2019 di JCC, jakarta Pusat (1/8). PLN mengaku terlilit utang Rp 500 triliun karena megaproyek 35 ribu MW.

PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN terlilit utang hampir Rp 500 triliun pada akhir 2019. Hal itu terjadi karena perusahaan menggunakan pinjaman untuk membiayai proyek 35.000 megawatt (MW) atau 35 gigawatt (GW).

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini menyebut perusahaan yang sehat seharusnya memiliki dana internal untuk membiayai proyek. Sehingga kebutuhan investasi tidak sepenuhnya menggunakan pinjaman dari pihak luar.

Namun, dia mengatakan investasi megaproyek tersebut tak ada yang berasal dari internal perusahaan. Pasalnya, investasi proyek tersebut cukup besar.

Untuk membangun pembangkit listrik saja, dibutuhkan dana hingga Rp 100 triliun per tahun. Sedangkan investasi untuk transmisi dan distribusi mencapai Rp 60 triliun per tahun.

"Hampir 100 persen pendanaan dilakukan dari pinjaman. Sebagai bankir, saya paham itu tidak sehat," ujar Zulkifli dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI, Kamis (25/6).

(Baca: Rugi Rp 38 T, PLN Tagih Utangnya ke Pemerintah Agar Tetap Beroperasi)

(Baca: PLN Paparkan Penyebab Prospek Peringkat Utang Turun jadi Negatif)

Lebih lanjut, menurut dia, PLN harus bekerja sama dengan produsen listrik swasta atau IPP untuk menyelesaikan megaproyek 35.000 MW. Nantinya, porsi swasta dalam pembiayaan proyek tersebut lebih besar daripada perusahaan. 

"Untuk 35.000 MW memang alokasi lebih besar IPP, sekitar 70 persen. Empat sampai lima tahun mendatang itulah proporsinya. Ini merupakan dorongan pemerintah dengan mempertimbangkan kondisi keuangan PLN," kata Zulkifli.

Dengan skema tersebut, pihak IPP yang membangun proyek tersebut bisa menjual listriknya kepada perusahaan. Kesepakan kedua belah pihak bakal diatur dalam kontrak jual beli listrik atau Power Purchase Agreement (PPA).

(Baca: Akibat Corona, PLN Pangkas Belanja Modal 2020 Hingga Hampir Separuh)

Reporter: Verda Nano Setiawan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...