Kejaksaan Ungkap Alasan Kasus HAM Lama Belum Diproses

Image title
29 Juni 2020, 22:19
kejaksaan agung, komnas ham, kasus ham lama
Adi Maulana Ibrahim | KATADATA
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta Komisi III DPR RI untuk memfasilitasi pertemuan dengan Komnas HAM demi menyelesaikan sejumlah kasus HAM lama.

Kejaksaan Agung menyebutkan penyelesaian kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia berat masa lalu terkendala berkas yang diajukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM. Hal ini menyebabkan proses penyelidikan tak kunjung dilakukan.

Untuk itu, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meminta Komisi III DPR RI untuk  memfasilitasi pertemuan dengan Komnas HAM demi menyelesaikan masalah tersebut. Ia menyebut selama ini Komnas Ham hanya melampirkan berkas dalam bentuk foto copy. 

"Saya terima pemberkasan itu berupa foto copy saja. Padahal kami dalam pemberkasaan tidak hanya itu, ada pemeriksaan awal untuk pembuktiannya ini," kata Burhanuddin dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (29/6).

(Baca: Jaksa Agung Akui Intelijen Lemah Tak Tahu Djoko Tjandra di Jakarta)

Perbedaan pandangan mengenai pemberkasa harus segera diselesaikan agar kasus ini tak berlarut-larut tanpa titik terang penyelesaian. Korps Adhyaksa pun memastikan berkomitmen untuk segera menyelesaikan polemik ini.

"Kami menginginkan untuk ada pertemuan dengan Komnas HAM karena ada perbedaan pandangan tentang pemberkasan dan penyelidikan itu belum ada titik temunya," kata dia.

Sebelumnya,  Komnas HAM menyatakan tengah bersiap membawa 12 kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia ke Mahkamah Internasional di Den Haag, Belanda.  Lembaga tersebut menuding pemerintah tak memiliki niat baik untuk menyelesaikan kasus tersebut.

"Kalau ini enggak diselesaikan kami bawa ke Mahkamah Internasional saja," kata Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan di kantornya, Jakarta, Senin (27/1).

(Baca: Kejagung Usut Kerugiaan Negara dalam Kasus Penyelundupan Impor Tekstil)

Dia berpendapat, kasus pelanggaran HAM yang tak kunjung selesai  menunjukkan bahwa pemerintah tak memiliki komitmen untuk menangani kasus tersebut. Apalagi, pemerintah juga tak pernah berniat untuk membentuk tim penyidik ad-hoc yang independen untuk menyelesaikan kasus tersebut, sebagaimana disarankan oleh berbagai elemen masyarakat sipil. 

Ini dinilai sudah memenuhi salah satu syarat untuk bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. "Dalam kasus unwilling (tidak berkehendak), itu sudah masuk kategorinya," ujarnya. 

Persiapan untuk membawa berbagai kasus pelanggaran HAM berat ke Mahkamah Internasional telah dilakukan sejak 2019. Choirul bahkan  sudah bertandang ke Den Haag guna mengurus berbagai persyaratan yang dibutuhkan guna untuk mengajukan gugatan.

Reporter: Tri Kurnia Yunianto
Editor: Agustiyanti

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...