Mahfud MD Ingatkan Bea Cukai Terus Usut Penyelundupan Eks Dirut Garuda
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD memerintahkan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi untuk mengusut berbagai kasus penyelundupan. Termasuk kasus penyelundupan yang diduga dilakukan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara atau Ari Askhara pada akhir 2019 lalu.
Mahfud mengatakan, pengusutan kasus tersebut tak boleh berhenti karena alasan virus corona atau Covid-19. "Saya tanya bagaimana perkembangan kasus Garuda, katanya berjalan, tapi karena ada Covid-19 jadi agak terhambat. Saya bilang jangan terhambat karena Covid-19,” ujar Mahfud MD di kantornya, Jakarta usai bertemu Heru, Selasa (7/7).
(Baca: Pendapatan Anjlok 30%, Garuda Merugi Lagi Rp 1,7 Triliun di Kuartal I)
Penyampaian kasus penyelundupan yang menyeret Ari Askhara kepada publik juga sebagai bentuk transparansi. Apalagi kasus tersebut, kata Mahfud, merupakan peristiwa besar, maka penegak hukum harus bisa mempertangungjawabkannya.
Jika ada kesulitan, Mahfud meminta agar alasannya bisa disampaikan kepada masyarakat. "Kalau tidak, bagaimana cara melakukannya (pengusutan kasus penyelundupan)," kata dia.
(Baca: Siap-siap, Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Naik Saat Normal Baru)
Pada akhir tahun lalu, Ari diduga menyelundupkan 18 boks berisi Harley Davidson dan sepeda Brompton melalui pesawat baru Garuda Indonesia Airbus A330-900 Neo yang datang dari Perancis.
Berdasarkan komite audit yang dibentuk oleh komisaris Garuda Indonesia, terdapat empat direksi yang tanpa izin ikut dalam penerbangan menjemput pesawat baru itu. Mereka adalah Ari, Direktur Kargo dan Pengembangan Usaha Mohammad Iqbal, Direktur Human Capital Hery Akhyar, dan Direktur Teknik dan Layanan Iwan Joeniarto. Para direksi tersebut kemudian diberhentikan.
(Baca: Awak Kabin Garuda Beberkan Kebijakan Ari Askhara yang Tak Masuk Akal)