Iuran BP Jamsostek Bakal Dipotong, Berikut Rinciannya
Rencana pemerintah memotong iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) tinggal selangkah lagi. Peraturan pemerintah atau PP yang mengatur pemotongan itu sedang menunggu tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban pekerja dan pelaku usaha di tengah pandemi corona. “Sudah selesai harmonisasinya (aturan). Sudah di Kementerian Sekretarian Negara. Tinggal ditandatangani oleh Bapak Presiden,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat bersama Komisi IX DPR, Jakarta, Rabu (8/7), dikutip dari Bisnis.com.
Iuran yang bakal kena potong adalah program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKm) hingga 90%. Pemotongannya berlaku tiga bulan sejak penerbitan PP dan dapat diperpanjang tergantung kebijakan pemerintah.
Ada pula penundaan pembayaran iuran program jaminan pensiun (JP) hingga 70%. Artinya, peserta cukup membayar 30% iuran selama tiga bulan dan sisanya dibayarkan dalam enam bulan sejak aturan berlaku.
(Baca: Pengusaha Alas Kaki Tak Bisa Penuhi Kenaikan Upah Minimum Tahun Ini)
Pemotongan iuran ini tidak berlaku untuk program jaminan hari tua (JHT). Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto sebelumnya sempat mengatakan mendukung langkah tersebut. Pemotongan iuran dapat dialokasikan perusahaan untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR).
Sisa pembayaran semasa relaksasi dapat dibayar perusahaan setelah program tersebut tuntas. “Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan KP mencapai Rp 12,6 triliun,” kata Agus pada awal Mei lalu. Meskipun iuran terpotong, pemberian manfaat program jaminan sosial tidak akan terkendala dan tanpa pengurangan.
Tantangan Program Tapera
Dalam kesempatan yang sama Menteri Ida juga menyinggung soal tantangan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Termasuk di dalamnya adalah penyiapan pengelolaan dana Tapera, organisasi badan pengelola, penerimaan masyarakat, dan pemanfaatan program tersebut.
Ia mengatakan, Tapera juga menghadapi tantangan dari pengalihan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dan program Fasilitasi Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang akan dilebur ke dalam program tersebut.
(Baca: Banyak Industri Tak Beroperasi, Kemenaker Sulit Gelar Program Magang )
Terkait hubungan program Tapera dengan BP Jamsostek, Ida mengatakan dana dalam program jaminan hari tua tidak dapat dialihkan ke Tapera. "Pembiayaan penyediaan perumahan Indonesia melalui program JHT hanya satu akun sehingga tidak dapat disinergikan dengan Tapera," ujarnya.
Hal tersebut berbeda dengan Malaysia dan Singapura yang memisahkan dana jaminan hari tua dengan perumahan. Karena itu, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek masih harus membayar pungutan program Tapera.
Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Iuran Tapera akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta.
Pemerintah akan menarik iuran untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) mulai 2021 mendatang. Sebagai tahap awal iuran akan ditarik kepada Aparatur Sipil Negara (ASN). Kemudian iuran akan ditarik untuk pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan BUMD, TNI, dan Polri. Kemudian paling lambat pada 2027, pemerintah akan menarik iuran kepada pegawai swasta.
(Baca: BPJS Ketenagakerjaan Potong Iuran, Pengusaha Bisa Hemat Rp 12,6 T)
Para pekerja akan ditarik iuran Tapera sebesar 3%. Rinciannya, 0,5% akan ditanggung pemberi kerja, dan 2,5% ditanggung pekerja. Contoh perhitungan iuran Tapera bagi pekerja dengan gaji sebesar Rp5 juta per bulan, dengan iuran 3% berarti Rp 150.000 per bulan. Rinciannya, Rp125.000 dibayar pekerja dan Rp25.000 dibayarkan oleh perusahaan.
Untuk pekerja mandiri atau informal harus membayar sendiri sebesar 3%. Pada kelompok pekerja informal, Youtuber, artis atau tukang bakso yang mengikuti program ini wajib membayar 3% secara penuh.
Reporter: Muhamad Arfan Septiawan (Magang)