Kemenkes Ubah Definisi Pasien dan Kematian Akibat Corona di Indonesia
Pemerintah mengubah ketentuan mengenai istilah pasien hingga kematian dalam kasus virus corona Covid-19. Tidak ada lagi istilah orang dalam pemantauan (ODP) serta pasien dalam pengawasan (PDP) terkait penyakit tersebut.
Perubahan tersebut masuk dalam aturan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari Senin (13/7). Dalam aturan tersebut pemerintah menggunakan istilah suspek dan probable seperti yang digunakan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO).
Tak hanya itu, penejelasan kasus kematian pasien corona juga diubah dari sebelumnya hanya positif ditambah dengan probable. “Kematian untuk kepentingan surveilans adalah kasus konfirmasi/probable Covid-19 yang meninggal,” demikian penjelasan Kemenkes dalam Bab III aturan tersebut, Selasa (14/7).
(Baca: Kapasitas Tes Digenjot, 1.053 Pedagang Pasar Terpapar Covid-19)
Suspek digunakan sebagai pengganti PDP dengan kriteria seperti orang dengan Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) serta 14 hari sebelum memiliki gejala berada di wilayah yang melaporkan kasus corona. Selain itu mereka adalah orang yang sebelum sakit memiliki riwayat kontak dengan konfirmasi/probable.
“Lalu orang dengan ISPA berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.” Penjelasan dalam Bab III.
Adapun probable adalah mereka dengan kasus ISPA berat atau meninggal dengan gambaran klinis meyakinkan Covid-19 namun belum ada hasil pemeriksaan laboratorium. Sedangkan istilah konfirmasi positif juga dibagi dua yakni dengan dan tanpa gejala.
Istilah lain yang diperkenalkan adalah kontak erat yang merupakan orang yang punya riwayat kontak dengan probable atau konfirmasi positif. Kontak meliputi tatap muka dalam jarak satu meter selama 15 menit, sentuhan fisik, memberi perawatan langsung, dan situasi lain yang mengindikasikan kontak.
Pada kasus probable atau konfirmasi yang bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum kasus timbul gejala dan hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala. “Pada kasus tidak bergejala, kontak erat dihitung dari 2 hari sebelum dan 14 hari setelah tanggal pengambilan spesimen kasus,” penjelasan Kemenkes.
Dalam panduan terbaru ini, Kemenkes juga memperkenalkan istilah discarded. Status ini diberikan kepada suspek dengan dua kali hasil tes polymerase chain reaction negatif. Selain itu definisi ini disematkan kepada kontak erat yang menyelesaikan karantina dua pekan.
(Baca: Dokter Patologi Sarankan Tes Cepat Molekuler untuk Syarat Perjalanan)