Menilik 3 Lembaga Negara yang Disebut Bakal Dibubarkan Jokowi
Presiden Joko Widodo berencana membubarkan 18 lembaga negara.. Penghapusannya bertujuan untuk merampingkan organisasi pemerintah dan mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi corona.
"Kalau bisa dikembalikan ke menteri atau kementerian, ke dirjen, ke direktorat, direktur, kenapa harus dipakai ke badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Senin (13/7).
Dengan perampingan tersebut, ia berharap pemerintah dapat bekerja lebih efisien. “Kapal itu se-simple mungkin sehingga bergeraknya lebih cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu. Negara yang cepat akan mengalahkan yang lambat, bukan negara gede mengalahkan yang kecil,” ujarnya
Wacana ini sebenarnya sudah ia katakan pada saat membuka sidang kabinet paripurna pada 18 Juni 2020. “Langkah apa pun akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara. Bisa membubarkan lembaga (negara), bisa juga reshuffle,” katanya ketika itu.
(Baca: Dikritik KPK, Mahfud Kaji Ulang Wacana Hidupkan Tim Pemburu Koruptor)
Menindaklanjuti rencana itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menyebut, pembubaran lembaga akan dilakukan bertahap. Lembaga negara yang dibentuk melalui peraturan presiden (Perpres), keputusan presiden (Keppres), dan peraturan pemerintah (PP) bakal dibubarkan lebih dulu.
“Lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang (UU) akan dibubarkan belakangan,” ujar Tjahjo, Selasa (14/7).
Jokowi pada periode pertama pemerintahannya sempat membubarkan 23 lembaga negara. Terakhir kali langkah ini ia lakukan terhadap Badan Penanggulangan Lumpur Sidoardjo pada 2017 lalu.
(Baca: Daftar 23 Lembaga Negara yang Pernah Dibubarkan Jokowi)
3 Lembaga Negara yang Bakal Dibubarkan Jokowi
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan Jokowi ingin ada penyederhanaan birokrasi. Struktur organisasi di pemerintahan harus memiliki fleksibilitas tinggi, adaptif terhadap perubahan lingkungan dan kecepatan.
Ia menyebut ada tiga lembaga yang kemungkinan dibubarkan, yaitu Komisi Nasional Lanjut Usia (Komnas Lansia), Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK), dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Komnas Lansia dibentuk pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Sukarnoputri melalui Keppres Nomor 52 Tahun 2004. Lembaga ini bertugas meningkatkan kesejahteraan masyarakat lanjut usia. Namun, sampai sekarang tidak kelihatan hasil kerjanya.
(Baca: Menpan RB Paparkan Lembaga Negara yang Akan Dibubarkan Terlebih Dulu)
BSANK merupakan lembaga di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga dan terakhir kali melakukan akreditasi pada Juni 2019. Dasar pembentukannya adalah Perpres Nomor 11 Tahun 2014. Menteri Pemuda dan Olahraga Zainudin Amalik baru saja melantik kepengurusan baru BSANK pada 11 Februari silam.
Terakhir, BRG. Lembaga ini awalnya dibentuk untuk menata kembali ekosistem gambut serta mencegah terjadinya kebakaran hutan. Pembentukannya tertuang dalam Perpres Nomor 1 Tahun 2016. Sejak itu, total kebutuhan pendanaannya mencapai Rp 10,93 triliun.
Moeldoko mengatakan BRG punya fungsi beririsan dengan badan lain. "Perannya cukup bagus dalam menangani restorasi gambut. Tapi nanti juga akan dilihat, BRG itu dari sisi kebakaran, apakah cukup ditangani BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana)? Dari sisi optimalisasi gambut untuk pertanian apakah cukup oleh Kementerian Pertanian? Itu kira-kira yang sedang dikaji Kemenpan-RB," katanya.
(Baca: Sejumlah Catatan BPK Atas Opini WTP Lapkeu 2019 Pemerintah Pusat)
OJK Masuk Daftar Lembaga yang Dibubarkan?
Menanggapi rencana Jokowi, DPR pun mengusulkan agar fungsi pengawasan lembaga keuangan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikembalikan ke Bank Indonesia (BI). Wakil Ketua Komisi XI DPR Eriko Sotarduga mengatakan banyaknya masalah di industri keuangan menjadi alasan para wakil rakyat mengusulkan hal itu.
“Apa memungkinkan dikembalikan ke BI? Bisa saja. Di Inggris dan beberapa negara sudah seperti itu,” kata Eriko, dikutip dari CNNIndonesia.com.
Menanggapi hal tersebut, Moeldoko menyebut OJK tidak termasuk 18 lembaga negara yang akan dihapus Jokowi. Pasalnya, pembentukan OJK berdasarkan UU, bukan peraturan di bawahnya. “OJK itu lembaga di bawah UU. Itu pasti area bermainnya bukan di pemerintah,” katanya.
Penulis: Muhamad Arfan Septiawan (magang)