Istana Pastikan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Hanya Beralih Nama
Sekretaris Kabinet Pramono Anung memastikan bahwa Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hanya beralih nama menjadi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Peralihan ini didasari oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada Senin (20/7).
Adapun, Satgas Penanganan Covid-19 masih dijabat oleh Kepala BNPB Doni Monardo. Tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 pun hingga kini masih ada dan tetap sama dengan yang diemban oleh Satgas Penanganan Covid-19.
"Namanya jadi Satgas Penanganan Covid-19, tapi kerjanya, tanggung jawab, dan sebagainya adalah sama," kata Pramono di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (21/7).
Pramono mengatakan, peralihan nama ini terjadi karena Satgas Penanganan Covid-19 sekarang tidak berdiri sendiri. Melalui Perpres 82 Tahun 2020, Satgas Penanganan Covid-19 ada di bawah Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Kemudian, pemerintah juga membentuk Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional. "Gugus tugas itu berdiri sendiri karena pada waktu itu dibuat (melalui) Keputusan Presiden (Keppres)," kata Pramono.
Sebagaimana di pusat, Pramono menyebut Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah tak perlu dibubarkan. Mereka pun hanya berganti nama menjadi Satgas Penanganan Covid-19 Daerah.
Menurutnya, Satgas Penanganan Covid-19 Daerah ini sudah bisa bekerja setelah Perpres Nomor 82 Tahun 2020 terbit. Sehingga, mereka tak perlu lagi menunggu legalisasi dari Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional untuk bisa beroperasi seperti biasa.
"Sejak ditetapkan Satgas Penanganan Covid-19 Nasional atau Daerah, maka dengan demikian ini bersifat otomatis," ujarnya.
Selain membentuk Satgas Penanganan Corona, pemerintah juga telah membentuk Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dijabat oleh Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.
Tugasnya melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan pemulihan dan transformasi ekonomi nasional. "Termasuk pemasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara cepat dan tepat," tulis Pasal 8 Perpres tersebut.
Dalam melaksanakan tugasnya, dua Satgas memiliki kewenangan menetapkan keputusan yang mengikat kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan instansi lainnya.
Seperti diketahui, kasus corona masih terus mencatat angka penambahan cukup banyak di Indonesia. Jumlah kasus corona RI bertambah 1.655 menjadi 89.869 orang pada rilis data pemerintah hari Selasa (21/7).
Separuh dari tambahan pasien tersebut berasal dari tiga provinsi yakni DKI Jakarta sebanyak 433 orang, Jawa Timur yakni 283 orang, dan Jawa Tengah yang melaporkan 121 kasus.
Kenaikan kasus ini didapatkan dari tambahan uji 22.262 spesimen. Secara total, jejaring laboratorium yang ada di Indonesia telah memeriksa 1.257.807 spesimen.
Sedangkan terhitung hari ini pemerintah tak lagi mengumumkan kasus baru corona secara lisan. Jumlah kenaikan kasus corona dapat diakses dari laman Covid19.go.id yang sebelumnya digunakan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Penulis/Reporter: Dimas Jarot Bayu