Indef Kritik Pembentukan Komite Penanganan Corona & Pemulihan Ekonomi
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai pemerintah tak memiliki urgensi membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional. Alasannya, pembentukan komite justru makin memperpanjang birokrasi penanganan wabah di sektor ekonomi.
Ekonom Senior Indef, Aviliani mengatakan, sebenarnya upaya pemulihan ekonomi yang sebelumnya dilakukan pemerintah telah tepat. Namun, implementasi dan koordinasi antar kementerian tidak berjalan dengan baik.
"Masalah utama, yaitu kita dalam kondisi luar biasa (extraordinary), tapi penangannya dilakukan biasa-biasa saja, business as usual," kata Aviliani dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu (22/7) malam.
Menurutnya, adanya komite membuat laporan kinerja dapat berbelit-belit menuju Presiden Joko Widodo, karena harus melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Padahal, sebelumnya laporan dapat langsung ditujukan kepada Presiden melalui rapat kabinet.
Hal ini akan berakibat lambatnya kinerja pemulihan ekonomi yang terimbas pandemi corona. Sebab, komite akan bekerja lambat menunggu keputusan Presiden.
Tak hanya itu, Aviliani juga menyoroti kurang beraninya para menteri dalam mengambil keputusan, khususnya yang terkait dengan anggaran untuk menciptakan permintaan dan produksi.
Pasalnya, di pemerintahan periode kedua sering kali muncul kriminalisasi terkait dengan dana-dana penanganan krisis. Ia mencontohkan, dalam krisis ekonomi di tahun 1998 dan 2008 banyak pejabat publik yang tersandung permasalahan hukum.
"Ini juga menjadi masalah dalam pengambilan keputusan untuk pembuatan anggaran," ujarnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh mantan Menteri Keuangan Fuad Bawazier, yang menuding menteri di kabinet saat ini tidak bekerja dengan baik menangani pandemi Covid-19 meskipun didukung oleh peralatan, perangkat dan anggaran besar.
Ia menilai, seharusnya Presiden Joko Widodo berani melakukan evaluasi, dan mereshuffle menteri yang tidak bekerja maksimal daripada membentuk komite. Selain itu, Fuad menilai pembentukan komite berpotensi menimbulkan konflik antar kementerian.
"Saya melihat ada manajemen di birokrasi kabinet kementerian dan lembaga yang tidak berjalan baik, padahal ini tulang punggung," ujarnya.
Seperti diketahui, melalui Peraturan Presiden (Perpres) 82/2020, Presiden Joko Widodo membentuk Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Tugasnya akan dibantu oleh tiga Menteri Koordinator lainnya, ditambah Menteri Keuangan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri sebagai Wakil Ketua.
Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir ditunjuk sebagai Ketua Pelaksana, yang bertugas mengoordinasikan dan mengintegrasikan pelaksanaan kebijakan strategis.
Untuk melaksanakan kebijakan strategis tersebut, dibentuk dua Satuan Tugas (Satgas), yaitu Satgas Penanganan Covid-19 yang dipimpin Kepala BNPB Doni Monardo dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional yang dipimpin Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin.