Bea Cukai Sita 200 Ribu Rokok Ilegal di Tiga Provinsi
Bulan ini, Bea Cukai di berbagai wilayah telah menindak jutaan batang rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai di tiga provinsi ini turut menambah jumlah penindakan rokok ilegal.
Tim petugas Bea Cukai Malang pada Jumat (10/7) dalam menjalankan operasi gempur rokok ilegal, juga sekaligus memberikan edukasi terhadap para penjual rokok eceran.
Salah satu penindakan dilakukan petugas Bea Cukai di Kecamatan Karangploso, Malang. Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif, menjelaskan bahwa dalam operasi pasar kali ini, petugasnya dibagi menjadi beberapa kelompok dan melakukan operasi di beberapa toko dan warung dengan memeriksa stok penjualan rokok.
“Tim petugas kemudian berhasil menemukan sebanyak 10.500 batang rokok ilegal senilai Rp10,7 juta dan total potensi kerugian negara sebesar Rp4,8 juta,” ungkap Latif.
Selain penindakan tersebut, tambahnya, tim juga menyita di desa lainnya sebanyak 300.000 batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara sebesar Rp136,8 juta.
Atas barang hasil penindakan tersebut kemudian dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Peredaran rokok ilegal di tengah masyarakat merupakan tantangan yang besar bagi Pemerintah, dikarenakan dampak negatif yang ditimbulkan dari peredaran rokok ilegal tersebut yang dapat merugikan masyarakat di berbagai hal, untuk itu masyarakat perlu memiliki pengetahuan dasar agar dapat mengenali perbedaan antara rokok legal dan ilegal,” ujar Latif.
Di Provinsi Riau, tim petugas Bea Cukai Dumai yang turut menggalakan operasi pasar pada tanggal 13-15 Juli 2020 guna membatasi ruang gerak pengedar serta penjual nakal yang masih menjual rokok ilegal. Pada operasi pasar kali ini Bea Cukai Dumai sekaligus melakukan sosialisasi desain pita cukai tahun 2020 untuk mengedukasi masyarakat.
Penindakan Bea Cukai Dumai berhasil mengamankan 172.780 batang rokok ilegal berbagai merek dengan total potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp103,8 juta. Barang bukti yang didapat selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Dumai untuk diteliti lebih lanjut.
Sementara itu di provinsi yang berbeda, pada tanggal 13-17 Juli 2020 petugas Bea Cukai Lhokseumawe juga melakukan operasi pasar dengan menyisir toko-toko yang menjual rokok, sekaligus sosialisasi terhadap pemilik toko terkait rokok ilegal.
Bea Cukai Lhokseumawe berhasil menindak sebanyak 16.080 batang rokok dengan mengamankan potensi kerugian negara sebesar Rp10,6 juta.
Bea Cukai berharap dengan adanya penindakan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku penjualan rokok ilegal sehingga peredaran rokok ilegal dapat terus berkurang.