DPR Nilai Pilkada Serentak di Tengah Pandemi Tidak Wajib Dilakukan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020 bukan harga mati. Artinya, tidak seluruh daerah harus menyelenggarakan Pilkada, melainkan melihat terlebih dahulu tingkat risikonya.
Alasannya, DPR bersama pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah sepakat untuk tidak menyelenggarakan Pilkada apabila risiko penyebaran virus corona atau Covid-19 masih tinggi.
“Memang kita sudah menyediakan pasal-pasal penundaan yang diakibatkan bencana,” kata Wakil Ketua Komisi II DPR Arwani Thomafi, dalam diskusi virtual, Sabtu (25/7).
Atas dasar itu, Arwani menilai KPU tak bisa memaksakan pelaksanaan Pilkada di suatu daerah jika masih masuk zona merah Covid-19.
Menurutnya, prioritas utama yang harus dilakukan saat ini adalah, mencegah masyarakat tertular Covid-19. Jika KPU tetap menyelenggarakan Pilkada 2020, maka penerapan protokol kesehatan harus dilaksanakan secara ketat.
Ia pun meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama KPU menyisir daerah-daerah yang tidak siap menyelenggarakan Pilkada 2020.
Pasalnya, masih ditemukan adanya daerah yang hingga saat ini belum menyelesaikan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk anggaran Pilkada 2020. Daerah tersebut juga masih memiliki kekurangan di beberapa titik untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
“Pilkada itu hajatan daerah, tapi jangan dibebankan kepada daerah semua, sehingga terhadap daerah yang tidak mampu, pemerintah harus segera turun tangan,” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Ilham Saputra memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan protokol kesehatan yang ketat dalam penyelenggaraan Pilkada 2020. Ia mengatakan, aturan soal penerapan protokol kesehatan saat Pilkada telah tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.
KPU pun telah menyelesaikan pengadaan untuk alat pelindung diri, seperti masker, face shield, dan sarung tangan, yang akan dipakai saat Pilkada 2020.
“Jadi semuanya sudah kita atur sedemikian rupa, tinggal bagaimana petugas kami disiplin dalam menjalankan protokol pencegahan Covid-19 ini,” kata Ilham.
Adapun, ia mengakui masih banyak persoalan terkait pencairan NPHD untuk Pilkada 2020 di sejumlah daerah. Karenanya, KPU meminta Kemendagri untuk bisa menerbitkan lagi surat edaran agar sejumlah daerah tersebut bisa cepat mencairkan NPHD untuk Pilkada 2020.
“Agar persoalan-persoalan pencairan-pencairan NPHD ini tidak lagi dipermasalahkan,” ujarnya.