Mengurai Penyebab Rendahnya Serapan Anggaran Kesehatan
Realisasi anggaran kesehatan baru mencapai 7,74% per 22 Juli 2020. Angkanya termasuk rendah, tapi mengalami perbaikan dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya di 1,54% pada Juni 2020.
Melansir dari Tirto.id, dari total Rp 95,55 triliun dalam daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA), yang sudah terealisasi baru Rp 6,78 triliun. “Untuk kesehatan (realisasinya) masih cukup rendah. Tapi satu bulan terakhir kami melihat ada perkembangan cukup baik,” ucap Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu dalam diskusi virtual, Selasa (28/7).
Sebagian besar anggaran yang telah terpakai itu ditujukan untuk menangani pasien Covid-19. Pemerintah sedang menggenjot dana tersebut dengan cara mempercepat penyaluran insentif tenaga kesehatan.
Persoalan rendahnya realisasi anggaran pernah menjadi sorotan Presiden Joko Widodo. Pada sidang kabinet paripurna Juni lalu, ia tampak kesal dengan kinerja menterinya, khususnya di bidang kesehatan. Pasalnya, anggaran yang telah disiapkan untuk penanganan Covid-19 baru terserap 1,5%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun menyebut anggaran belanja negara sebesar Rp 2.739 triliun tahun ini harus dibelanjakan demi memulihkan ekonomi yang terdampak pandemi corona. “Presiden terus meminta seluruh menteri tetap fokus melakukan belanjanya,” ucapnya kemarin.
Apa Sebab Serapan Anggaran Kesehatan Minim?
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko sempat mengatakan, persoalan administrasi menjadi penghambat dalam pencairan anggaran kesehatan. Selama ini dana tersebut disalurkan ke daerah melalui dinas kesehatan provinsi atau kabupaten dan kota, hingga Puskesmas.
Pencairan dananya menjadi lambat karena proses verifikasi data yang panjang. “Karena nanti jangan sampai ada persoalan di belakang hari. Ini urusannya dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” kata Moeldoko beberapa waktu lalu, dikutip dari Kompas.com.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kunta Wibawa Dasa Nugraha menyebut rendahnya penyerapan anggaran kesehatan terjadi karena keterlambatan klaim. Termasuk di dalamnya insentif tenaga kesehatan dan biaya perawatan. “Sebenarnya sudah dilaksanakan tapi pencairannya yang belum,” kata Kunta pada 8 Juli 2020.
Per 8 Juli 2020, total insentif yang telah tersalurkan sebesar Rp 284,5 miliar untuk 94.057 tenaga kesehatan, baik di fasilitas pelayanan kesehatan dan insitutsi kesehatan pusat. Nilainya baru sekitar 15% dari total anggaran Rp 1,9 triliun.
Pemerintah telah memudahkan syarat pencairan anggaran kesehatan. Caranya, dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Kesehatan. Dengan aturan yang baru, uang muka dapat dibayar terlebih dulu, sementara penyelesaian dokumen dilakukan setelahnya. Namun, tampaknya cara ini tidak terlalu efektif karena realisasi anggaran Kementerian Kesehatan hanya naik tipis.
Grafik Databoks di bawah ini menunjukkan anggaran penangan Covid-19. Yang tertinggi adalah biaya untuk perlindungan sosial. Dana kesehatan menempati urutan kelima.
Realisasi anggarannya pun serupa. Posisi tertinggi adalah penyerapan untuk perlindungan sosial.
Alokasi Anggaran Kesehatan Penanganan Covid-19
Alokasi anggaran kesehatan yang disalurkan melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mencapai Rp 87,55 triliun. Dari angka itu, sebesar Rp 3,5 triliun untuk pengadaan alat pelindung diri (APD), alat kesehatan, alat pengujian, klaim biaya perawatan, mobilisasi logistik, karantina, dan pemulangan warga negara Indonesia dari luar negeri.
Lalu, sebesar Rp 75 triliun dialokasikan untuk insentif tenaga kesehatan, santunan kematian tenaga ksehatan, bantuan iuran BPJS Kesehatan, dan belanja penanganan kesehatan lainnya. Yang terakhir, sebesar Rp 9,05 triliun untuk pembebasan pajak penghasilan (PPh) Pasal 23, termasuk jasa dan honor tenaga kesehatan, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP), dan bea impor.
Berapa Insentif dan Santunan untuk Tenaga Kesehatan?
Sesuai Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020, besaran insentif dan santunan kematian untuk tenaga kesehatan di rumah sakit sebagai berikut:
- Dokter Spesialis: Rp 15 juta
- Dokter Umum dan Gigi: Rp 10 juta
- Bidan dan Perawat: Rp 7,5 juta
- Tenaga Medis dan lainnya: Rp 5 juta.