Nadiem Tetapkan Syarat Pembukaan Sekolah di Zona Kuning saat Pandemi
Pemerintah kembali memperbolehkan metode pembelajaran tatap muka bagi sekolah yang berada di zona kuning. Meski demikian, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pembelajaran tatap muka tak bisa serta-merta dilakukan karena ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi.
Syarat pertama, pembelajaran tatap muka di zona kuning harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan setempat. "Kalau merasa belum siap, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi virtual, Jumat (7/8).
Setelah mendapat persetujuan dari pemerintah daerah dan kepala dinas pendidikan, pembelajaran tatap muka juga harus mendapatkan persetujuan dari kepala sekolah dan komite sekolah. Jika tidak disetujui, maka pembelajaran tatap muka di sekolah dalam zona kuning tersebut otomatis tak bisa dilakukan.
Syarat berikutnya, pembelajaran tatap muka di zona kuning harus mendapatkan persetujuan dari orang tua murid. "Kalau orang tua murid tidak memperkenankan anaknya untuk pergi ke sekolah karena masih tidak nyaman dengan risiko Covid-19, itu prerogatif dan hak orang tua," kata Nadiem.
Dia pun menjelaskan, dalam penerapannya, sekolah tatap muka di zona kuning juga wajib memberlakukan aturan pembatasan siswa. Yang mana, untuk sekolah tingkat dasar dan menengah dalam satu kelas hanya bisa diisi 18 siswa atau 50% dari kapasitas. Setiap bangku dalam kelas harus diberi jarak minimal 1,5 meter.
Untuk SLB dan PAUD, maksimal siswa hanya lima orang per kelasnya. "Mau tidak mau dengan cara shifting dan kapasitas diturunkan secara dramatis," kata Nadiem.
Selanjutnya, setiap warga sekolah diwajibkan untuk memakai masker. Pihak sekolah harus menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer. Warga sekolah pun harus menjaga jarak minimal 1,5 meter.
Warga sekolah yang memiliki penyakit penyerta tidak diperkenankan untuk ke sekolah. Begitu pula bagi warga sekolah yang memiliki gejala virus corona.
Aktivitas di kantin, kegiatan olahraga, serta ekstrakurikuler tidak diperkenankan ketika pembelajaran tatap muka diadakan. "Tidak ada aktivitas-aktivitas sosialisasi, perkumpulan antara rombongan belajar," kata dia.
Kepala sekolah wajib mengisi daftar yang diberikan oleh Kementerian Kesehatan. Melalui daftar tersebut, pihak sekolah wajib memenuhi ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.
Mereka juga harus memiliki kemampuan mengakses fasilitas layanan kesehata dan memiliki kesiapan menerapkan area wajib masker. Pihak sekolah juga diharuskan memiliki thermogun untuk mendeteksi suhu tubuh.
Selain itu, sekolah pun harus memetakan warga satuan pendidikan yang tidak boleh melakukan kegiatan. "Harus ada kesepakatan bersama komite satuan pendidikan bahwa mereka akan melakukan pembelajaran tatap muka," katanya.
Bila syarat tersebut mampu dipenuhi, pembelajaran tatap muka bisa dilakukan bagi SD, SMP, SMA, dan SMK di zona kuning pada saat ini. Sedsnagkan bagi tingkat PAUD, pelaksanaan pembelajaran tatap muka baru dapat dilakukan dua bulan setelahnya atau pada Oktober 2020.
Hal ini dikarenakan penerapan protokol kesehatan di PAUD lebih rumit. "Untuk PAUD tunda dulu dua bulan untuk memonitor, baru boleh memulai," katanya.
Bagi madrasah dan sekolah berasrama di zona kuning, pembukaannya dilakukan secara bertahap. Nantinya, ada masa transisi di madrasah dan sekolah berasrama selama dua bulan pertama.
Sedangkan bagi SMK dan perguruan tinggi di seluruh zona boleh melakukan pembelajaran praktik di lingkungan sekolah. Hanya saja, hal tersebut tetap harus dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Ini agar kelulusan masing-masing lulusan SMK dan perguruan tinggi kita itu terjaga, agar tidak terdampak kepada masa depan mereka," ujarnya.
Pembukaan belajar tatap muka diterapkan ketika penambahan kasus corona di dalam negeri masih terjadi.