Di Depan Jokowi, Ketua DPR Puan Meminta UU Era Kolonial Segera Diganti
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengatakan perundangan yang berlaku sejak zaman kolonial perlu diganti dengan produk baru. Hal ini disampaikan dalam Sidang Bersama DPR dan DPD yang turut dihadiri oleh Presiden Joko Widodo, Jumat (14/8).
Menurutnya, penggantian produk hukum tersebut perlu mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan nilai-nilai budaya, sosial, dan sosiologis bangsa Indonesia. Sebab, lanjut dia, kebutuhan regulasi akan selalu mengikuti perkembangan zaman.
"Sudah saatnya produk-produk hukum warisan zaman kolonial dapat digantikan oleh produk hukum Indonesia yang merdeka," kata Puan dalam pidatonya di Gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
Puan juga meminta produk hukum yang dihasilkan selalu berlandaskan pada Pancasila sebagai landasan filosofi, UUD 1945 sebagai landasan yuridis, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika. Tak hanya itu, rasa keadilan dalam masyarakat perlu dijadikan sebagai landasan sosiologis.
Ia juga menekankan semangat Indonesia Maju perlu menjadi tujuan bersama dalam pembangunan hukum nasional. "Produk hukum yang dihasilkan harus mampu mendukung tujuan bernegara," ujar dia.
Puan tidak menyebut apa saja UU zaman kolonial yang perlu dirombak. Namun pemerintah bersama dewan sedang menyusun omnibus law untuk merombak 1.244 pasal dari 79 Undang-Undang.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pemerintah akan mengubah puluhan aturan menggunakan skema omnibus law. Ini lantaran banyak aturan sejak zaman pemerintahan Belanda yang belum dirombak hingga saat ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga sempat mengatakan, ada sejumlah aturan yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Bahkan, ia menilai beberapa regulasi semestinya dihapuskan.
"Produk zaman Belanda mindset-nya pemerintah kolonial terhadap koloni, bukan dalam rangka serve people atau memperbaiki lingkungan," ujar dia beberapa waktu lalu.