Tolak RUU Omnibus Law, Buruh Bakal Gelar Demo 25 Agustus
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan kembali melakukan aksi demonstrasi menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja pada 25 Agustus. Aksi unjuk rasa tersebut rencananya akan digelar serentak di berbagai provinsi dengan melibatkan ribuan demonstran.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan aksi unjuk rasa dilakukan untuk menuntut membatalkan RUU Omnibus Law dan menolak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Ia pun mengancam akan mengerahkan gelombang aksi massa yang lebih besar jika tuntutannya tidak dipenuhi.
"Masa depan dan hak-hak kami akan dikorbankan dengan adanya Undang-undang sapu jagat itu,” kata Iqbal dalam siaran pers, Senin (17/8).
Menurutnya dalam beleid RUU Omnibus Law terdapat sejumlah pasal yang merugikan dan berpotensi melucuti hak-hak masyarakat, tidak hanya para pekerja. Aksi demonstrasi ini pun bakal diikuti oleh berbagai elemen masyarakat yang merasa dirugikan akibat adanya aturan ini.
Adapun beberapa provinsi dan kota yang bakal melakukan aksi demonstrasi seperti Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Bengkulu, Batam, Lampung, Banjarmasin dan Riau. Kemudian, di Samarinda, Gorontalo, Makasar, Manado, Kendari, Mataram, Maluku, Ambon dan Papua.
"Wilayah Jawa aksi akan dilakukan di Jawa Barat di Gedung Sate Bandung, Banten di Serang, Jawa Tengah di Semarang, Jawa Timur di Gedung Grahadi Surabaya,” kata dia.
Sebelumnya, Ketua DPR Puan Maharani memastikan pembahasan RUU Cipta Kerja masih akan berlanjut pada masa sidang I Tahun 2020-2021. Pembahasan RUU tersebut bakal dilakukan cermat, hati-hati, transparan dan terbuka. Puan menyebut pembahasannya juga mengutamakan kepentingan nasional, baik saat ini maupun di masa mendatang.
“Sehingga UU yang dihasilkan memiliki legitimasi yang kuat untuk menjaga kepentingan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Puan saat berpidato dalam Pembukaan Masa Persidangan I DPR Tahun Sidang 2021-2021 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (14/8).
DPR juga akan menyelesaikan seluruh RUU dalam daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang masih tersisa. Hal itu bakal dilakukan dengan tetap memperhatikan skala prioritas, sehingga kebutuhan hukum di Indonesia dapat terpenuhi.
Berdasarkan hasil evaluasi DPR pada masa sidang sebelumnya, ada 37 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020. Secara perinci, ada 16 RUU dikurangi dari daftar Prolegnas Prioritas Tahun 2020.