Pemerintah Berencana Atur Harga Tes PCR di Fasilitas Kesehatan Swasta

Dimas Jarot Bayu
18 Agustus 2020, 20:02
Pemerintah Berencana Atur Harga Tes PCR di Fasilitas Kesehatan Swasta
ANTARA FOTO/FB Anggoro/wsj.
Tenaga kesehatan berpakaian pelindung diri mengambil spesimen lendir warga yang membayar untuk tes Polymerase Chain Reaction (PCR) di Poli Pinere, RSUD Arifin Achmad, Kota Pekanbaru, Riau, Jumat (5/6/2020).

Pemerintah berencana mengatur harga tes risiko terpapar virus corona berbasis polymerase chain reaction (PCR) di fasilitas kesehatan swasta. Ini dilakukan agar harganya tidak terlalu mahal.

Selama ini, Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat, masyarakat merogoh kocek cukup dalam untuk tes PCR secara mandiri di fasilitas kesehatan swasta. Bahkan, biayanya bisa mencapai jutaan rupiah untuk sekali tes.

“Masyarakat yang melakukan test swab itu keberatan,” kata juru bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (18/8). Oleh karena itu, pemerintah berencana mengatur harganya.

Sedangkan tes PCR di fasilitas kesehatan rujukan pemerintah tersedia gratis. Begitu juga dengan tes dalam rangka penelusuran kontak kasus positif corona.

“Apabila dilakukan tes terhadap swab-nya, itu menjadi tanggungan pemerintah,” kata Wiku.

Sejauh ini, pemerintah telah mengatur batasan harga untuk uji cepat (rapid test) Rp 150 ribu. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan.

Namun, rapid test tidak bisa digunakan untuk pemeriksaan diagnosis. Rapid test hanya bisa digunakan untuk penapisan (screening).

“Rapid test bukan tahapan terakhir. Setelah spesimen diambil, tes laboratorium dibutuhkan untuk memberikan justifikasi yang akurat,” kata Wiku.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...