Jaksa Fedrik Meninggal Positif Corona, Kejari Jakarta Utara Ditutup

Image title
18 Agustus 2020, 22:02
jaksa fedrik adhar meninggal, covid-19, virus corona, positif corona, kejaksaan negeri jakarta utara
Ajeng Dinar Ulfiana | KATADATA
Kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus penyerangan penyidik senior Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Fedrik Adhar Syarifudin, meninggal terinfeksi virus corona. Hal ini dikonfirmasi oleh Kejaksaan Agung yang telah mendapatkan rekam medis hasil tes swab dan rapid test dari rumah sakit.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Hari Setiyono mengatakan, Fedrik meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah, Bintaro, pada pukul 11.00 WIB. Fedrik meninggal akibat Covid-19 yang menyebabkan penyakit gula darahnya memburuk meskipun telah mendapatkan perawatan intensif.

"Untuk mengantisipasi pemutusan virus tersebut di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara tempat yang bersangkutan bertugas pada hari ini dan besok tidak melayani pelayanan umum dan dilakukan strerilisasi penyemprotan desinfektan," kata Hari saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Selasa (18/8).

Menurut dia, kronologis Fedrik terpapar corona bermula pada saat Idul Adha akhir Juli lalu ia bepergian ke Baturaja, Sumatera Selatan. Sekembalinya di Jakarta, Fedrik merasa tidak enak badan hingga akhirnya harus dilakukan perawatan di rumah sakit akibat gula darahnya kambuh hingga akhirnya meninggal dunia.

Untuk melakukan tracing kontak seluruh pegawai yang bekerja di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara juga akan dilakukan rapid test dan tes swab. Jika nantinya hasil pemeriksaan semua karyawan negatif maka aktivitas kembali dilakukan.

"Mudah-mudahan hasilnya baik dan setelah ditutup maka minggu berikutnya dalam kondisi steril dan tidak lagi terpapar virus," kata dia.

Adapun rekam jejak Fedrik selama berkarir di Korps Adhyaksa sempat menjadi sorotan publik lantaran menuntut dua penyerang Novel Baswdan yakni Roni Bugis dan Rahmat Kadir dengan tuntutan ringan satu tahun penjara. Namun, hakim memberikan hukuman lebih berat yakni dengan kurungan penjara 1,5 tahun.

Mendengar kabar meninggalnya Fedrik, Novel mengaku turut berduka cita. Dia berharap seluruh keluarga dan orang-orang terdekat mendapatkan kesabaran serta ketabahan menghadapi cobaan tersebut.

"Semoga Allah mengampuni segala dosa-dosanya dan menerima amal ibadahnya," kata Novel melalui cuitan di akun twitter pribadinya yang diunggah Senin (17/8).

Reporter: Tri Kurnia Yunianto

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...