Kemendagri Usul Peserta Kampanye Pilkada 2020 Dibatasi 50 Orang
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar peserta yang hadir dalam kampanye umum Pilkada Serentak 2020 dibatasi hanya 50 orang. Usulan tersebut muncul agar mereka nantinya bisa menjaga jarak guna mencegah risiko penularan virus corona.
Dengan pembatasan tersebut, kampanye dalam Pilkada 2020 akan diarahkan melalui pertemuan virtual. "Namanya ya kampanye umum, tapi dengan pembatasan," kata Dirjen Bina Administrasi dan Kewilayahan Kemendagri Syafrizal di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (26/8).
Syafrizal menyadari bahwa Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tak mengatur soal batasan orang yang boleh hadir dalam kampanye umum. Adapun, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 hanya membatasi peserta paling banyak 50% dari kapasitas ruangan.
Walau demikian, Syafrizal menilai usulannya tersebut penting untuk dipertimbangkan KPU demi mencegah virus corona Covid-19. Dia mengatakan iklim demokrasi tetap harus dijaga bersama risiko kesehatan. "Dalam kondisi pandemi seperti ini, maka pembatasan orang harus kita lakukan," kata Syafrizal.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua KPU Arief Budiman mengaku bakal mempertimbangkan usulan tersebut. Hanya saja, ia menilai peserta kampanye dalam Pilkada 2020 tak bisa hanya dibatasi hanya sebesar 50 orang. "Ada yang komplain kalau 50 terlalu sedikit," kata Arief.
Selain itu, Arief menilai tidak semua pemilih di daerah familiar jika kampanye dilakukan secara virtual. Ini karena akses internet belum merata di seluruh penjuru Indonesia.
Karena itu kampanye umum yang dihadiri secara fisik harus tetap ada namun dibatasi sebesar 100 orang. "Selebihnya yang biasanya kampanye ribuan itu bisa dilakukan Zoom meeting," katanya.
Dalam kesempatan tersebut Arief mengatakan KPU telah memperbolehkan alat pelindung diri (APD) digunakan sebagai alat peraga kampanye (APK) dalam Pilkada 2020.
Penggunaan APD sebagai APK itu sebelumnya merupakan usulan dari Kemendagri dan disampaikan melalui rapat kerja bersama KPU dan Komisi II DPR pada Senin (24/8). "Sudah kami masukkan juga untuk mencetak hand sanitizer, masker, face shield (sebagai APK). Itu diperbolehkan," kata Arief.