Erick Thohir Bolehkan Direksi BUMN Punya 5 Staf Bergaji Rp 50 Juta

Image title
7 September 2020, 16:54
BUMN, kementerian bumn, staf ahli bumn, staf ahli direksi bumn, said didu, gaji staf ahli bumn, erick thohir
ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/nz
Gedung Kementerian BUMN

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengeluarkan surat edaran yang membuat dewan direksi di perusahaan pelat merah, bisa mengangkat staf ahli. Aturan tersebut dibuat lantaran di lapangan banyak direksi secara diam-diam mempekerjakan staf ahli.

Surat edaran bernomor SE-9/MBU/08/2020 ini memperbolehkan direksi BUMN mempekerjakan staf ahli, paling banyak lima orang. Staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lain di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan direksi. Dengan tugas ini, para staf ahli ini mendapat bayaran maksimal Rp 50 juta.

Padahal, berdasarkan Surat Menteri BUMN per tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menteri BUMN tanggal 29 September 2017, melarang mempekerjakan staf ahli, staf khusus, atau sejenisnya. Dengan Surat Edaran terbaru bernomor SE-9/MBU/08/2020, dua surat sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.

Terbitnya surat ini pun mendapatkan kritik dari Mantan Sekretaris BUMN Said Didu melalui akun Twitternya. Dia menilai aturan ini dapat membuat BUMN menjadi tempat "penampungan". Menurutnya, akan ada tambahan lebih dari seribu jabatan staf ahli dengan adanya aturan ini.

"Komisaris dan direksi, memang bukan ahli?" kata Said Didu. Hingga pukul 15.18 WIB, cuitan itu sudah mendapatkan 329 tanda suka dan 201 kali dibagikan ulang.

Kritikan ini pun dijawab oleh Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga. Dia mengatakan aturan ini justru membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara, sehingga lebih transparan dan akuntabel. Dia juga mengakui aturan ini melegalkan direksi BUMN diperbolehkan mengangkat staf ahli.

"Surat edaran ini justru membuat semua hal yang selama ini tidak transparan dan sering tertutup di masing-masing BUMN, sekarang dijadikan ini transparan," kata Staf Ahli Menteri BUMN Arya Sinulingga ke awak media, Senin (7/9).

Arya mengungkapkan kementerian kerap menemukan satu orang direksi BUMN memiliki hingga 12 staf ahli. Honornya pun sangat besar, bahkan ada yang mencapai Rp 100 juta per bulan. Beberapa BUMN tersebut di antaranya Pertamina, PLN, dan Inalum (MIND ID)

Dengan aturan ini, direksi BUMN tidak bisa lagi memiliki banyak staf ahli dengan bayaran besar. "Transparansi yang dilakukan ini merupakan langkah dari bersih-bersih BUMN. Semuanya akuntabel, jelas, dan transparan. Tidak lagi berjalan sendiri-sendiri," katanya.

Dalam surat edaran, Erick Thohir menilai bahwa staf ahli diperlukan dalam mendukung tugas direksi untuk memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan. Maksudnya agar direksi BUMN bisa menjalankan tugas dan fungsinya mendasarkan pada hasil analisis yang spesifik dari pihak independen dan kompeten.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengangkatan staf ahli ini harus mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing perusahaan. Selain itu, hanya direksi BUMN saja yang boleh mempekerjakan staf ahli, sedangkan jabatan lainnya tidak bisa.

Para staf ahli ini tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain, menjadi direksi, komisaris, atau dewan pengawas di anak perusahaan BUMN. Bahkan, staf ahli ini juga dilarang merangkap jabatan sebagai sekretaris komisaris atau pengawas di anak usaha BUMN.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...