Aturan Barang Program Tol Laut Dinilai Akan Hambat Pemodal Kecil
Program tol laut yang telah bergulir sejak 2015 lalu masih menghadapi beragam kendala. Bupati Pulau Morotai Benny Laos menilai kebijakan tol laut hanya bisa digunakan oleh pemodal besar.
"Pemodal kecil dilarang dapatkan pelayanan tol laut karena sudah diatur Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag)," kata Benny dalam Kompas Talk, Senin (21/9).
Aturan itu mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2020 tentang Penetapan Jenis Barang yang Diangkut dalam Program Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik untuk Angkutan Barang dari dan ke Daerah Tertinggal, Terpencil, Terluar, dan Perbatasan.
Dalam aturan tersebut, Kemendag hanya mengizinkan jenis barang tertentu yang dapat diangkut. Akibatnya, barang yang dikirim secara kolektif untuk barang bermuatan besar dan bermuatan kecil tidak bisa digabungkan.
Pasal 2 ayat (1) dan (2) menyebutkan, barang yang diangkut ditetapkan sebagai barang kebutuhan pokok dan barang penting sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan barang lainnya. Jenis Barang yang diangkut dalam program penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik diutamakan untuk barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Benny memberikan contoh, pengiriman genset tidak bisa disertai dengan pengiriman kabel. Akibatnya berdampak pada perlambatan pembangunan di Morotai.
Selain itu, sebagian barang yang dikirim tidak bisa dikirim langsung ke pelabuhan tujuan. Akibatnya, harga barang turut meningkat lantaran harus menyeberang ke wilayah lainnya. "Jadi dari substansi harga, masih belum tercapai bagi kami di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil, Terluar)," katanya.
Ia pun berharap, ada perbaikan yang dilakukan oleh pemerintah agar para pemodal kecil dalam memanfaatkan tol laut. Pihaknya meminta, Permendag tersebut dapat diubah sehingga hanya mengatur barang yang dilarang untuk diangkut.
"Jadi kami di 3T lebih leluasa dalam kirim barang," ujar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Agus R. Purnomo mengatakan bahwa Kemendag memiliki peran dominan untuk mengendalikan harga agar tidak terjadi disparitas harga antara pelabuhan asal dan tujuan. Sementara, Kemenhub yang berperan hanya dalam aktivitas logistik.
"Kalau dari peran masing-masing kementerian/lembaga yang mendukung, paling dominan adalah Kemendag," ujar dia.
Selain itu, Kemendag juga berperan untuk meningkatkan muatan balik. Sebab, kekurangan proyek tol laut saat ini ialah rendahnya muatan balik.
Ia pun meminta seluruh kementerian/lembaga untuk mendukung peran tol laut agar distribusi dapat dilakukan secara merata di wilayah barat dan wilayah 3T.
Upaya percepatan pertumbuhan muatan balik pun diminta segera dilakukan. Hal ini dapat menggunakan Rumah Kita dan depo gerai maritim di wilayah timur dari Kemendag."Ini bisa untuk distribusi dan bagaimana muatan balik terjadi," katanya.
Sekretaris Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Johni Martha mengatakan, pihaknya akan terus mendalami upaya peningkatan muatan balik. "Saat ini kami optimalkan muatan balik, khususnya wilayah timur untuk berpotensi diolah di barat dan diekspor," ujar dia.
Program tol laut merupakan upaya pemerintah mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur di laut. Ini yang membuat daya saing Indonesia tertinggal dengan negara ASEAN lainnya.