Buruh Ancam Mogok Jika Paripurna DPR Sahkan Omnibus Law 8 Oktober
Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin mendekati tahap akhir. Para buruh bersiap melakukan mogok kerja jika salah satu RUU omnibus law ini benar-benar disahkan dalam rapat paripurna DPR, 8 Oktober 2020 mendatang.
Panitia Kerja (Panja) menyelesaikan pembahasan tingkat II terhadap daftar inventarisasi masalah (DIM) pada Senin (28/9). Seluruh pembahasan itu selesai dalam 55 kali rapat atau hampir 5 bulan sejak Panja pertama kali dibentuk pada bulan April 2020.
Bagaimanapun, rapat petang kemarin itu tidak digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Senayan, Jakarta, melainkan di sebuah lokasi di Banten. Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baedowi mengatakan bahwa Panja RUU Cipta Kerja terpaksa menggelar rapat di luar Senayan karena ada perbaikan instalasi listrik.
Setelah pembahasan tingkat II selesai, draf RUU Cipta Kerja sudah bisa dibahas di Tim Perumus yang dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya. Kemudian, hasilnya akan dibawa lagi ke Panja RUU Cipta Kerja untuk diputuskan apakah dapat disetujui atau tidak.
"Nantinya rapat Panja itu akan dihadiri oleh para menteri," ujar Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas, Senin (28/9).
Apabila semua pihak dapat menyetujui, lanjut dia, draf RUU Cipta Kerja tersebut bisa dibawa ke dalam rapat paripurna.
Omnibus law ini dibuat dengan tujuan untuk memudahkan investasi hingga berdampak pada penyerapan tenaga kerja yang lebih besar. Sebagai gambaran, berikut Databoks terkait dengan hambatan investasi di Indonesia:
Hilangkan Upah Minimum Sektoral
Di antara kesepakatan Panja RUU Cipta Kerja adalah menghilangkan ketentuan terkait upah minimum sektoral yang sebelumnya ada pada peraturan perundang-undangan. Namun, apabila skema pengupahan sektoral itu terlanjur diberikan perusahaan, maka skema yang sudah ada itu tidak boleh dicabut.
Dengan demikian, pekerja tidak mengalami degradasi pendapatan. "Terkait upah sektoral ini kan yang paling penting, apa yang diterima hari ini oleh pekerja tidak boleh berkurang kalau kemudian Undang-Undang Cipta Kerja ini disahkan," kata Supratman, Minggu (27/9).
Kedua, Pemerintah dan DPR bersepakat tidak akan menghapus ketentuan terkait upah minimum, baik upah minimum provinsi maupun upah minimum kabupaten/kota. "Ini memberikan kepastian hukum, baik kepada pekerja maupun pengusaha, kepastian akan kenaikan upah itu yang paling penting dalam norma ini," kata Supratman.
Dengan adanya keputusan tidak menghapus ketentuan upah minimum provinsi dan kabupaten/kota, maka diharapkan upah pekerja saat ini tidak dikurangi sama sekali.
Pemerintah yang diwakili oleh Staf Ahli Kementerian Koordinator Perekonomian Elen Setiadi sepakat dengan keputusan itu. "Pemerintah menyampaikan dua bentuk upah minimum sebagai safety net, yang pertama adalah upah minimum provinsi, kedua adalah upah minimum kabupaten/kota sesuai dengan persyaratan yang kami ajukan," kata Elen.
Adapun persyaratan yang diajukan soal upah minimum kabupaten/kota adalah boleh diberikan dengan mempertimbangkan pertumbuhan daerah dan tingkat inflasi.
Selama ini, adanya ketentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang nilainya 5% di atas Upah Minimum Provinsi (UMP). Ketentuan ini menyebabkan provinsi yang telah menetapkan UMSP, tidak lagi memberlakukan UMP.
Ancaman Mogok Buruh
Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan puluhan federasi serikat pekerja dan buruh menyepakati akan melakukan mogok nasional pada 6-8 Oktober. Langkah ini adalah bentuk penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Dalam mogok nasional nanti, kami akan menghentikan proses produksi. Para buruh akan keluar dari lokasi produksi dan berkumpul di lokasi yang ditentukan masing-masing serikat pekerja di tingkat perusahaan," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam pernyataannya.
Aksi mogok itu, menurut Said, adalah hasil kesepakatan dari pimpinan konfederasi dan federasi serikat pekerja seperti KSPI, KSPSI AGN, serta perwakilan 32 federasi serikat pekerja termasuk beberapa yang tergabung dalam KSPSI pimpinan Yorrys seperti SP LEM. Selain itu aksi itu juga disepakati oleh aliansi serikat pekerja seperti GEKANAS (Gerakan Kesejahteraan Nasional) yang beranggotakan 17 federasi.
Said mengatakan bahwa aksi tersebut telah sesuai dengan konstitusi seperti UU No. 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum (Demonstrasi) dan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan akan dilakukan secara tertib dan damai. Rencananya mogok akan dimulai pada 6 Oktober 2020 dan diakhiri pada saat sidang paripurna yang membahas RUU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020.
Menurut dia, jika DPR tetap akan mengesahkan RUU Cipta Kerja maka serikat buruh akan mempertimbangkan memperpanjang aksi mogok tersebut.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes buruh terhadap pembahasan RUU Cipta Kerja yang mereka nilai lebih menguntungkan pengusaha. Beberapa keluhan mereka seperti dibebaskannya penggunaan buruh kontrak dan outsourcing di semua jenis pekerjaan dan tanpa batasan waktu, dihilangkannya upah minimum sektoral, hingga pengurangan nilai pesangon.