Jokowi Akan Angkat Dua Wakil Menteri: Tenaga Kerja dan UKM

Merdeka.com
Oleh Merdeka.com
4 Oktober 2020, 12:31
Presiden Joko Widodo (dua kanan) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Menteri Agama Fachrul Razi (keempat kiri) dan Pengasuh Ponpes Al Fadllu Wal fadhlillah Alamuddin Dimyati Rois (lima kiri) meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) usai
ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra
Presiden Joko Widodo (dua kanan) didampingi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah (dua kanan), Menteri Agama Fachrul Razi (keempat kiri) dan Pengasuh Ponpes Al Fadllu Wal fadhlillah Alamuddin Dimyati Rois (lima kiri) meninjau Balai Latihan Kerja (BLK) usai meresmikan BLK Komunitas di Pondok Pesantren Al Fadllu Wal fadhlillah 2, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, Senin (30/12/2019).

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menambah dua wakil menteri (wamen) di Kabinet Indonesia Maju. Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dipastikan akan mendapatkan pendamping untuk membantunya dalam menjalankan tugas di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Satu wakil menteri lainnya adalah Wamen Koperasi dan UKM yang akan mendamping Menteri Teten Masduki. Soal penetapan jabatan baru di Kemenaker tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 95 tahun 2020 tentang Kementerian Ketenagakerjaan. Perpres itu diteken Jokowi pada 23 September 2020.

“Dalam memimpin Kementerian Ketenagakerjaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat 1 dikutip dari salinan Perpres, Minggu (4/10/2020).

Wakil menteri diangkat serta diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab kepada menteri. Dalam Pepres, dijelaskan bahwa wakil menteri bertugas membantu kerja menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas di Kemenaker.

“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menterimeliputi, membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Ketenagakerjaan; dan membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” jelas Pasal 2 ayat (5).

Artikel ini terbit pertama kali di:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...