Tagihan Klaim RS Tangani Corona Rp 12 Triliun, Sudah Cair Hampir 60%

Ameidyo Daud Nasution
16 Oktober 2020, 15:02
virus corona, covid-19, rumah sakit
ANTARA FOTO/Fauzan/wsj.
Seorang tenaga kesehatan menggunakan alat pelindung diri lengkap saat jam pertukaran shift di rumah sakit rujukan COVID-19 RSUD Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (13/7/2020). Kementerian Kesehatan menyebutkan per 8 Juli 2020, dari total anggaran insentif tenaga kesehatan COVID-19 sebesar Rp1,9 triliun telah menyalurkannya sebesar Rp284,5 miliar kepada 94.057 tenaga kesehatan baik yang ada di fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.

Kementerian Kesehatan telah membayar klaim kepada rumah sakit yang menangani Covid-19 sebesar Rp 7,1 triliun. Ini berarti jumlah penggantian biaya RS rujukan telah mencapai sepertiga dari total anggaran pemerintah yakni Rp 21 triliun.

Klaim yang telah dibayarkan berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kemenkes sebesar Rp 6,2 triliun dan dari Dana Siap Pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yakni Rp 950 miliar.

Adapun hingga 15 Oktober, tagihan klaim yang diajukan 1.900 RS mencapai Rp 12 triliun. Ini berarti klaim yang telah terbayar mencapai 59,1%. “Masih ada Rp 4 triliun lagi dalam proses verifikasi, tentu butuh waktu,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir dalam konferensi pers virtual, Jumat (16/4).

Kadir mengatakan dari data Kemenkes, klaim yang dibayar untuk RS dalam penanganan Covid-19 rata-rata Rp 150 miliar sampai Rp 180 miliar. Dia juga mengatakan kendala klaim saat ini sudah diselesaikan.

Sebelumnya persyaratan klaim dilakukan ketat dengan 10 klaster dispute atau kelompok kendala. Namun Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah merevisi Peraturan Menteri Kesehatan sehingga hanya ada empat klaster saja.

Kendala lainnya adalah tak semua RS yang mengajukan klaim bekerja sama dengan badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. Ada pula RS yang tak terbiasa klaim elektronik dengan Program Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Oleh sebab itu pemerintah memberi bimbingan dan panduan bagi RS yang belum menggandeng BPJS Kesehatan. Ini agar mereka segera melengkapi dokumen klaim pembayaran dalam penanganan corona.

Sedangkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan meminta BPJS Kesehatan mempercepat pembayaran klaim perawatan pasien Covid-19. Hingga dua pekan lalu, BPJS Kesehatan telah menyelesaikan klaim perawatan pasien Covid-19 sebanyak Rp 4,4 triliun.

"Saya minta BPJS berkoordinasi dengan Kemenkes untuk melakukan verifikasi data rumah sakit yang klaimnya terkendala agar tidak mempengaruhi cashflow rumah sakit yang merawat pasien Covid-19," kata Luhut akhir September lalu.

Reporter: Antara

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...