Anies hingga Kapolda Metro Jaya Terkena Dampak Kerumunan Massa Rizieq
Kasus pelanggaran protokol kesehatan terkait penyelenggaraan pernikahan anak pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab berbuntut panjang. Kepolisian RI akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait hal tersebut.
Aparat akan menggali keterangan dari Anies terkait ada tidaknya dugaan pidana Undang-undang Kekarantinaan Kesehatan (UU). Apalagi hajatan tersebut dihadiri ribuan orang sehingga melanggar protokol Covid-19.
“Penyidik sudah mengirimkan surat klarifikasi kepada Gubernur DKI dan beberapa tamu yang hadir,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/11) dikutip dari Antara.
Tak hanya Anies, polisi akan meminta keterangan pihak yang menghadiri acara tersebut seperti anggota Binmas, Ketua Rukun Tetangga, Rukun Warga, lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat. “Lalu Kantor Urusan Agama (KUA), Satgas Covid-19, dan Biro Hukum DKI Jakarta,” kata Argo.
Adapun Anies mengatakan dirinya telah mematuhi aturan protokol kesehatan Covid-19 dengan cara mengingatkan ketentuan yang ada. Dia juga mengatakan telah memberikan hukuman atas pelanggaran aturan yang ada.
"Dalam waktu kurang dari 24 jam, Pemprov akan menegakkan aturan. Artinya yang melanggar harus ditindak," kata Anies.
Pemprov telah melayangkan denda Rp 50 juta kepada Rizieq Shihab akibat pelanggaran protokol kesehatan ini. Sedangkan FPI dalam hal ini telah membayar sanksi tersebut. "Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian bunyi pernyataan akun Instagram Satpol PP DKI Jakarta, Minggu (15/11).
Copot Kapolda
Tak hanya itu, Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Idham Azis mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriady.
Pergantian itu merupakan hukuman lantaran keduanya tidak menegakkan protokol kesehatan demi mencegah penularan corona di wilayahnya. “Maka diberikan sanksi berupa pencopotan,” kata Argo.
Nana digantikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol M. Fadil Imran, sedangkan Kapolda Jabar dijabat oleh Asisten Logistik Kapolri Irjen Pol Ahmad Dofiri. Nana akan diberi jabatan sebagai Koordinator Staf Ahli Kapolri, sedangkan Rudy dipindahkan ke Sekolah Staf dan Pimpinan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri dengan jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I.
Pergantian itu akhirnya berdampak domino pada jajaran petinggi Polri. Asisten Logistik Kapolri akan dijabat oleh Kapolda Jambi Irjen Pol Firman Shantyabudi. Sedangkan Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Nico Afinta menjabat sebagai Kapolda Jatim.
Argo tidak menjelaskan penegakkan protokol Covid-19 yang dimaksud. Meski demikian, isu ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan ramai bergulir dan menjadi perhatian masyarakat saat berkumpulnya massa dalam penjemputan hingga tempat tinggal Rizieq Shihab.
Selain hajatan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq juga menggelar agenda yang dihadiri ribuan massa di Tebet, Jakarta Selatan dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rudy beberapa hari sebelum dicopot sempat mengatakan hajatan tersebut mengabaikan protokol Kesehatan Covid-19. Dia juga sebenarnya mengatakan hal tersebut akan menjadi evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jabar.
“Nomor satu (banyak) kerumunan orang. Kedua (tidak) menjaga jarak, dan ketiga banyak yang tak pakai masker,” kata Rudy di Sumedang, sabtu (14/11).
Adapun, selama vaksin belum ditemukan, Pemerintah akan terus mengajak masyarakat patuh untuk melaksanakan protokol kesehatan demi memutus rantai penularan corona. Salah satunya dengan kampanye 3M.
"Vaksin terbaik yaitu menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan," ujar Kepala Satuan Tugas Penanganan covid-19 Doni Monardo dalam konferensi pers secara daring pada Kamis (22/10).