PSBB di Jakarta dan Banten Ikut Kebijakan Rem Darurat Jokowi
Pemerintah pusat akhirnya menarik rem darurat untuk wilayah Jawa dan Bali. Hal itu untuk menekan kasus Covid-19 yang terus meningkat sejak November 2020.
Dengan keluarnya kebijakan tersebut, DKI Jakarta dan Banten pun mengikuti kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan pemerintah pusat ala Presiden Joko Widodo.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya menyambut baik kebijakan pemerintah pusat. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pun bakal membuat kebijakan yang lebih komprehensif dan holistik di ibu kota.
“Regulasi terus diperbaiki dan disempurnakan,” kata Riza dalam Talkshow Implementasi PPKM Jawa-Bali: Kesiapan Pemerintah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Kamis (7/1).
Beberapa penyesuaian yang bakal dilaksanakan yaitu jumlah orang yang bekerja di kantor dibatasi menjadi 25% dari 50%. Selain itu, tempat makan seperti restoran dan cafe hanya boleh 20% kapasitas dari sebelumnya sebanyak 50%.
Lebih lanjut, dia mengklaim bahwa tingkat kepatuhan di Jakarta khusus di sektor transportasi sudah cukup baik. Seperti di stasiun kereta api yang selalu tersedia tempat cuci tangan dan petugas yang mengecek suhu tubuh penumpang.
Di sisi lain, penumpang kereta api disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan menjaga jarak serta menggunakan masker dan face shield untuk mencegah penyebaran virus. Namun, tingkat penularan virus corona di sektor lainnya masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, Pemprov DKI Jakarta membentuk program kampung aman, kampung siaga, dan kampung tangguh. Dengan program tersebut, setiap kelurahan, RW, RT dapat mengawasi mobilitas masyarakat melalui koordinasi whatsapp group.
“Itu merupakan salah satu cara kami untuk menekan kasus aktif,” ujarnya.
Pemprov DKI juga mengambil kebijakan untuk menutup tempat wisata. Untuk kebijakan tersebut, pihaknya berkoordinasi dengan pemerintah berbagai daerah di sekitar Jakarta.
Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al-Muktabar juga menyatakan pihaknya akan mengikuti ketentuan pemerintah pusat terkait PSBB Jawa-Bali. Pasalnya, tingkat kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan juga cenderung menurun.
Apalagi jika petugas mulai lengah mengawasi masyarakat di tempat-tempat umum seperti pasar tradisional atau di kawasan industri. Pemprov Banten pun kembali menegakkan protokol kesehatan terutama di pasar tradisional dan kawasan industri.
Pemprov Banten bakal memperketat protokol kesehatan dan memantau pelaksanaannya di setiap sektor secara berkala. Jika ada pengusaha yang melanggar protokol kesehatan, Muktabar mengatakan, pihaknya tidak segan menutup tempat usaha.
“Kalau mereka melanggar, tentu akan diberi sanksi dan usahanya ditutup sementara. Tapi sejauh ini, sebagian besar melakukan protokol kesehatan dengan baik,” ujar Muktabar.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan