Penyintas Covid-19 & Komorbid Tak Divaksin, Ini Penjelasan Bio Farma

Image title
13 Januari 2021, 13:54
vaksin virus corona, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.
Petugas kesehatan menyiapkan vaksin saat simulasi pemberian vaksin COVID-19 Sinovac di Puskesmas Karya Jaya, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (13/1/2021). Penyintas Covid-19 tidak bisa mendapatkan vaksin virus corona buatan Sinovac.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan kriteria penerima vaksin virus corona buatan Sinovac. Salah satu yang tidak masuk kriteria yaitu orang yang telah sembuh (penyintas) Covid-19

Manajer Proyek Senior Bio Farma Neni Nurainy menjelaskan bahwa penyintas Covid-19 sebenarnya sudah memiliki antibodi di dalam tubuhnya. Namun, sejumlah orang bisa memiliki antibodi yang cukup untuk menetralisir virus dan sebagian lain tidak.

Untuk mengetahui hal tersebut, pemerintah harus memeriksa titer antibodi dalam tubuh penyintas Covid-19. Jika titer antibodinya rendah, maka dia bisa diberikan vaksin. 

Meski begitu, kondisi pandemi saat ini tidak memungkinkan bagi pemerintah melaksanakan tes titer antibodi bagi penyintas Covid-19. Di sisi lain, jumlah vaksin yang tersedia sangat terbatas.

Dengan kondisi tersebut, mereka yang sudah terkena Covid-19 tidak menjadi priroritas penerima vaksin. "Kami prioritaskan dahulu tenaga kesehatan baru kelompok-kelompok berikutnya," ujar Neni dalam Diskusi ALMI Scientist Series O1 secara virtual pada Rabu (13/1).

Selain itu, Neni mengatakan mereka yang memiliki penyakit bawaan atau komorbid, seperti hipertensi dan diabetes, tidak bisa mendapatkan vaksin tersebut. Kecuali jika orang dengan komorbid terkontrol, yaitu mereka yang berobat secara teratur dan telah dites dan dinyatakan oleh dokter bisa mendapatkan vaksin.

Selain itu, ibu hamil dan menyusui, anak-anak di bawah 18 tahun, dan orang tua di atas 59 tahun tidak bisa disuntik vaksin Sinovac. Menurut Neni, kriteria itu dibuat berdasarkan data uji klinik vaksin dan rekomendasi dari Perhimpunan Dokter Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI).

"Karena belum ada data dukung yang memperbolehkan, itu berdasarkan data uji klinik," katanya. 

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa penentuan kriteria orang dewasa yang dapat menerima vaksin memang rumit. Pasalnya, orang dewasa cenderung memiliki riwayat penyakit yang bisa menimbulkan efek samping ketika divaksinasi.

Seperti seseorang yang memiliki riwayat hipertensi, setelah divaksinasi ternyata mengalami stroke atau kematian. Padahal, munculnya penyakit tersebut bukan disebabkan oleh vaksin.

Namun, hal itu bisa berdampak pada program vaksinasi. "Masyarakat nanti bisa takut divaksinasi. Sehingga kami mengikuti rekomendasi Kemenkes terkait kriteria orang yang layak menerima vaksin," ujar dia. 

 

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...