Pemerintah Tanggung Pengobatan Akibat Efek Samping Vaksin Covid-19
Program vaksinasi Covid-19 telah mulai berjalan. Presiden Joko Widodo menjadi orang pertama yang menerima suntikan vaksin virus corona di Indonesia. Masyarakat pun diminta tak mengkhawatirkan keamanan vaksin.
Kalaupun ada efek samping, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memastikan biaya perawatan pasca vaksinasi Covid-19 akan ditanggung oleh negara. Untuk itu, pemerintah akan merevisi aturan terkait Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI).
"Sekarang kami sedang merevisi Peraturan Presiden Nomor 99," kata Budi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/1).
Adapun, aturan terkait vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020. Pasal 15 aturan tersebut menjelaskan, Kementerian Kesehatan dan Badan Pengawas Obat dan Makanan bersama dengan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca Vaksinasi Covid-19.
Namun, aturan itu belum menjelaskan terkait penanggungan biaya perawatan akibat efek samping pada penerima vaksin virus corona.
Mantan Direktur Utama Bank Mandiri itu mengatakan, timbulnya efek samping yang terjadi pada anggota Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan mendapatkan tanggungan biaya perawatan dari BPJS Kesehatan. Sedangkan, KIPI pada non anggota JKN akan dbiayai oleh negara. "Mekanisme ini kami rapikan dalam bentuk PP revisi," ujarnya.
Ia juga memastikan pelaporan KIPI tetap dilakukan secara berjenjang mulai dari Komisariat Daerah (Komda) KIPI hingga Komisariat Nasional (Komnas) KIPI.
Dalam kesempatan tersebut, Budi yang tadi pagi disuntik vaksin setellah Presiden Joko Widodo juga melaporkan gejala yang ia rasakan setelah vaksinasi Covid-19 pada Rabu (13/1) pagi. Budi mengaku merasa ngantuk usai divaksin.
“Tadi saya sudah divaksin tidak merasa demam tapi malah merasa mengantuk, tapi ini Bu Penny (Kepala BPOM) malah semakin cerah,” kata Budi saat rapat.
Berapa pembelian vaksin Covid-19 oleh pemerintah Indonesia? Simak Databoks berikut:
Sebelumnya, Kepala BPOM Penny K. Lukito mengatakan masyarakat dapat memberikan laporan terkait gejala awal yang diduga akibat vaksin Covid-19 kepada Halo POM 1500533 atau aplikasi BPOM mobile. Selain itu, masyarakat bisa langsung melapor kepada petugas vaksinasi.
"Masyarakat juga dapat melaporkan Kejadian Tidak Diinginkan (KTD) atau KIPI kepada tenaga kesehatan di lokasi vaksinasi," kata Penny di kantornya, Jakarta, Jumat (8/1).
Selanjutnya, tenaga kesehatan tersebut akan menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Komda KIPI. Tim akan memberikan laporan kepada Komnas KIPI untuk selanjutnya dilaporkan kepada BPOM.
Selain itu, tenaga kesehatan dapat memberikan laporan kepada Pusat Farmakovigilans/MESO Nasional Badan POM melalui laman e-meso.pom.go.id. Penny memastikan semua laporan akan dikirimkan kepada BPOM sebagai Pusat Farmakovigilans.
"Konvigilans artinya pengawasan setelah produk obat dan vaksin didisribusikan. Pusat monitoring efek samping obat dan vaksin," ujar dia.
Selanjutnya, data akan dianalisa oleh BPOM untuk melihat apakah efek samping yang ditimbulkan serius. BPOM juga akan mengkaji apakah efek samping yang muncul berkaitan dengan produk vaksin.
"Bila berkaitan dengan produk, dibuktikan dengan sampling pengujian. Nanti kami ambil langkah yang lebih sistemik," kata Penny.
Penny juga memastikan, industri farmasi pemegang penggunaan izin darurat wajib memberikan jaminan keamanan, khasiat, dan mutu vaksin. Oleh karena itu, pelaporan secara berkala perlu dilakukan kepada BPOM.
Tak hanya itu, vaksinasi juga dilakukan dengan keyakinan bahwa manfaat yang diterima lebih besar dari risikonya. Dia juga mengatakan BPOM akan terus mengamati secara aktif efek CoronaVac terhadap Kejadian Ikutan dengan Perhatian Khusus (KIPK) oleh Kemenkes, Komnas/Komda PP KIPI sesuai pedoman Badan Kesehatan Dunia (WHO).
Sebelumnya, Ketua Tim Riset Uji Klinis Vaksin Covid-19 Kusnandi Rusmil mengatakan, efek samping yang timbul pada relawan vaksin sejauh ini ialah nyeri dengan intensitas ringan. Selain itu, ada pula reaksi sistemik berupa pegal pada otot pada tempat suntikan dengan intensitas ringan.