Rancangan PP Jaminan Kehilangan Kerja: Korban PHK Dapat Uang 45% Gaji
Pemerintah masih merancang Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Draf aturan tersebut di antaranya memuat tunjangan tunai bagi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan, dana tunai tersebut akan diberikan dalam dua bagian. Yang pertama, uang tunai sebesar 45% dari upah berlaku selama tiga bulan pertama setelah PHK. Tiga bulan berikutnya, peserta akan mendapatkan uang tunai sekitar 25% dari upah terakhir.
Dana ini merupakan bagian dari pesangon yang dibayarkan oleh negara lewat JKP. "Besaran untuk cash benefit sekitar 45% dari upah terakhir yang dilaporkan," kata Anwar saat dihubungi Katadata, Kamis (14/1).
Selain uang tunai, korban PHK juga akan mendapatkan sejumlah manfaat, yaitu pelatihan, dan akses informasi kerja melalui JKP. Meski begitu, pemerintah belum menentukan besaran satuan biaya pelatihan yang diperoleh setiap peserta JKP.
Anwar menyatakan, seluruh biaya tersebut akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pemerintah pun menyediakan modal awal sebesar Rp 6 triliun. Sedangkan, mekanisme penghitungan plafon anggaran JKP per tahunnya belum ditetapkan pemerintah.
Buruh Tak Puas
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyaizl, Bibit Gunawan mengatakan, besaran cash benefit dari program JKP tersebut belum sesuai dengan harapan buruh.
Menurutnya, buruh mengharapkan pemerintah memberikan pesangon secara utuh dari gaji terakhir. "Ya pasti tidak sesuai dengan harapan selama ini yang disampaikan pemerintah (pesangon) 6 kali upah," ujar dia.
Bibit bilang, pemerintah telah menyampaikan bahwa pesangon akan diberikan sebanyak 25 kali dengan rincian 19 kali dari pengusaha dan 6 kali dari pemerintah melalui JKP. Oleh karena itu, buruh memiliki persepsi pesangon yang diberikan pemerintah utuh sebanyak 6 kali upah.
Ia menambahkan, pemerintah belum pernah mengajak diskusi mengenai beleid tersebut. Pihaknya pun berharap, pemerintah akan melakukan pertemuan tripartit guna membahas aturan tersebut. "Supaya tidak menimbulkan pro dan kontra," ujar dia.
Simak Databoks berikut:
Sebagaimana diketahui, UU Cipta Kerja mengatur pekerja yang terkena PHK akan mendapatkan pesangon paling banyak 25 kali upah. Skema pembayaran pesangon itu, 19 kali gaji oleh perusahaan dan 6 kali oleh pemerintah melalui JKP.
Jaminan ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah pusat. “Peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan adalah setiap orang yang telah membayar iuran,” demikian dikutip dari pasal 82.
Pasal 46E Bab Ketenagakerjaan menyebutkan, sumber pendanaan JKP berasal dari modal awal pemerintah, rekomposisi iuran program jaminan sosial, dan/atau dana operasional BPJS Ketenagakerjaan.
Meski program bertambah, BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek menyatakan JKP tidak akan menambah beban iuran pekerja. "Program JKP ini tidak membebani iuran yang dibayarkan, sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja," kata Deputi Direktur Bidang Humas dan Antara Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja.