Rumah Sakit Swasta Diminta Sediakan 40% Kamar untuk Pasien Covid-19

Image title
27 Januari 2021, 20:40
rumah sakit, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, jakarta, gerakan 3M, kementerian kesehatan
ANTARA FOTO/China Daily /File Photo/AWW/dj
Ilustrasi, ruang perawatan Covid-19 di Wuhan, provinsi Hubei, China, 6 Februari 2020. Rumah sakit rujukan Covid-19 sudah hampir penuh sehingga pemerintah meminta swasta ikut menyediakan ruang perawatan bagi pasien Covid-19.

Kementerian Kesehatan meminta seluruh rumah sakit swasta terlibat dalam penanganan pandemi. Bahkan rumah sakit swasta diminta menyediakan 40% dari kapasitas kamar untuk pasien Covid-19.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir mengingatkan bahwa penanganan pandemi merupakan tanggung jawab bersama. Tanpa kerja sama semua pihak, Indonesia tidak akan bisa keluar dari pandemi.

"Jangan menganggap penanggulangan COVID-19 ini pekerjaannya pemerintah saja, pekerjaannya Kementerian Kesehatan saja, tetapi juga pekerjaan dan tanggung jawab kita bersama," kata Abdur seperti dilansir dari Antara pada Rabu (27/1).

Kementerian Kesehatan sebelumnya telah menerbitkan surat edaran yang meminta seluruh rumah sakit di Indonesia membuka layanan untuk pasien Covid-19. Untuk rumah sakit di zona merah harus mengonversi 40% ruang rawat inap sebagai ruang isolasi untuk pasien terinfeksi virus corona. Selain itu seluruh rumah sakit diminta mengonversi 25% ruang ICU yang tersedia untuk penanganan kasus Covid-19. 

Sedangkan rumah sakit yang berada di zona kuning diminta untuk menambah atau mengonversi 30% ruang isolasi dan 20% ruang ICU untuk pelayanan pasien corona. Untuk rumah sakit di zona hijau diminta berjaga-jaga apabila terjadi lonjakan kasus untuk menambah atau mengonversi kapasitasnya sebanyak 25% untuk ruang isolasi, dan 15% untuk ICU.

Hingga saat ini Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.600 rumah sakit di seluruh Indonesia yang memberikan pelayanan untuk pasien Covid-19. Total ketersediaan tempat tidur untuk pasien Covid-19 secara nasional sekitar 81.000. Adapun jumlah keterisian tempat tidur secara nasional mencapai sekitar 51.000 pasien atau 63,66%.

Namun bila dilihat kota per kota, Kadir menyebutkan, ada rumah sakit yang mencapai keterisian lebih dari 80%. Hal itu dapat berdampak pada pasien Covid-19 yang tidak tertampung hingga meningkatkan risiko kematian.

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, keterisian rumah sakit di zona merah mencapai 82%. Mayoritas berada di DKI Jakarta dan Banten dengan keterisian 80%. Sedagkan tingkat keterisian rumah sakit di Yogyakarta, Jawa Barat, dan Bali mencapai di atas 70%.

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...