Tekan Covid-19 di Hulu, Pemerintah Mulai PPKM Mikro 9 Februari
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Skala Mikro akan dimulai pada Selasa depan (9/2). Hal tersebut merupakan arahan Presiden Joko Widodo untuk menekan penularan corona.
Dengan PPKM Mikro, maka lingkungan terkecil seperti desa atau kampung akan menyiapkan posko untuk mendampingi Puskesmas. Ini untuk memastikan masyarakat yang positif tertular diisolasi dengan pengawasan yang ketat.
“Sehingga keputusan Presiden, mulai tanggal 9 akan diberlakukan PPKM Mikro,” kata Ketua Bidang Penanganan Satgas Covid-19 Alex K Ginting dalam webinar yang disiarkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Jumat (5/2).
Alex menjelaskan kasus dan kontak positif Covid-19 saat ini berada di hulu atau lingkungan terkecil masyarakat. Maka, pemerintah akan melakukan pencegahan sampai di lingkup tersebut. “Karena dulu kasusnya imported, sekarang sudah masuk di komunitas dan keluarga,” katanya.
Munculnya kasus ini berdampak pada tingginya angka positif Covid-19. Hingga hari ini, pasien corona bertambah 11.749 menjadi 1.134.854 orang. Adapun angka kematian usai terkena penyakit tersebut mencapai 31.202 orang.
“Ini menjadi beban rumah sakit karena yang datang ke sana sudah fase dua dan tiga. Tanggung jawab kami untuk bersih-bersih hulu,” kata Alex.
Jokowi sempat menyampaikan wacana pembatasan kegiatan skala mikro demi memutus rantai penularan Covid-19 kepada lima Gubernur beberapa hari lalu. Selain memperkuat pembatasan skala kecil, kepala daerah harus memperkuat 3T atau pemeriksaan (testing), penelusuran (tracing), dan perawatan (treatment).
“Kuncinya di situ, (implementasi) di lapangan itu yang perlu dikerjakan,” kata Jokowi dalam pernyataan pers, Kamis (4/2).
Sedangkan lima gubernur yang mengikuti rapat ialah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Gubernur DI Yogyakarta Sultan Hamengkubuwono X, dan Gubernur Bali I Wayan Koster.
Sedangkan posko akan berisi aparat Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, tokoh masyarakat, adat, hingga agama. Sementara Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) juga akan ditempatkan di posko untuk menelusuri kasus positif.
“Secara prinsip keterlibatan mereka akan sesuai koridor kewenangan yang dimiliki dan selalu diawasi agar efektif,” ujar Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, Kamis (4/2).