Penentuan Upah Minimum dalam RPP Pengupahan Pakai Batas Atas dan Bawah
Pemerintah telah menerbitkan aturan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Dalam aturan teknis tersebut, upah minimum ditetapkan berdasarkan nilai rentang antara batas atas dan bawah.
Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Dalam aturan lama, besaran upah minimum ditetapkan berdasarkan kebutuhan hidup layak serta memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi.
"Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah," demikian tertulis dalam Pasal 25 ayat (4) dalam RPP Pengupahan, dikutip pada Jumat (5/2).
Pasal 26 menyebutkan, batas atas upah minimum ditentukan dengan variabel rata-rata konsumsi per kapita, rata-rata banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART), dan rata-rata banyaknya ART bekerja pada setiap rumah tangga.
Sementara batas bawah upah minimum menggunakan formula batas atas upah minimum dikali 50 persen. Adapun nilai upah minimum tertentu dihitung berdasarkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, upah batas atas dan upah batas bawah.
Sedangkan data pertumbuhan ekonomi, inflasi, paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik.
RPP tersebut juga menyebutkan perhitungan Upah Minimum provinsi dilakukan dengan mengacu Pasal 26. Bila UMP tahun berjalan lebih tinggi dari batas atas, maka gubernur wajib menetapkan upah tahun berikutnya sama dengan nilai UMP tahun berjalan.
Gubernur juga berwenang untuk menetapkan upah minimum kabupaten/kota. Syarat perhitungannya adalah rata-rata pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota selama tiga tahun terakhir lebih tinggi dibandingkan rerata pertumbuhan ekonomi provinsi.
Penetapan upah minimum kabupaten/kota oleh gubernur juga dilakukan apabila nilai pertumbuhan ekonomi dikurangi inflasi daerah tersebut selalu lebih tinggi dari angka provinsi selama tiga tahun terakhir.
Adapun, ketentuan upah minimum tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil UMKM. Pasal 36 menyebutkan, upah pekerja UMKM mengacu kesepakatan pengusaha dan pegawai dengan ketentuan minimum 50% dari rata-rata konsumsi masyarakat di provinsi, dan paling sedikit sebesar 25% di atas garis kemiskinan tingkat provinsi.
Ketua Bidang Hubungan Luar Negeri Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) pimpinan Yoris Raweyai, Bibit Gunawan mengatakan, ia akan mengkaji terlebih dahulu rumusan penghitungan upah minimum tersebut.
"Harus ada test case ya karena pengupahan beda konsepnya dengan PP 78. Prakteknya di lapangan harus diuji terlebih dahulu," ujar dia.