Dibuka Untuk 1 Juta Mahasiswa, Ini Syarat dan Cara Daftar KIP Kuliah

Pingit Aria
10 Februari 2021, 14:15
Seoarang wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Banyaknya permintaan untuk melakukan wisuda tatap muka, pihak kampus akh
ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/hp.
Seoarang wisudawan dari perguruan tinggi swasta mengikuti prosesi wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, di Tangerang, Banten, Rabu (23/12/2020). Banyaknya permintaan untuk melakukan wisuda tatap muka, pihak kampus akhirnya menggelar wisuda tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kampus.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyalurkan bantuan pendidikan lewat program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di 2021. Sebanyak 1,095 juta mahasiswa disasar untuk mengikuti program gratis ini.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makariem menyatakan, program KIP Kuliah ditujukan untuk mendorong pendidikan berkualitas bagi mahasiswa sebagai penerus bangsa.

"KIP sudah mengalami transformasi luar biasa. Bisa dirasakan di berbagai daerah, dan di tahun 2020 penerimaan KIP sudah jauh lebih baik. Tahun 2021, kita lanjutkan," ucap Nadiem beberapa waktu lalu.

Merangkum laman KIP Kuliah, Kemendikbud menginformasikan pendaftaran akun peserta KIP-Kuliah mulai 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021.

Bagi pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPTN dibuka mulai 14-23 Februari 2021. Sedangkan pendaftar KIP Kuliah untuk SNMPN dibuka mulai 12-18 Maret 2021.

Pendaftaran KIP Kuliah menggunakan data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). NISN, NPSN dan NIK dari calon peserta KIP Kuliah 2021 harus valid, sesuai data yang tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud.

Berikut adalah Databoks kebijakan strategis pemerintah yang mayoritas ditujukan untuk sektor pendidikan: 

Manfaat KIP Kuliah

Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan beberapa manfaat. Di antaranya:

- Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

- Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi.

- Bantuan biaya hidup atau uang saku sebesar Rp 700.000 per bulan.

Syarat KIP Kuliah

Ada beberapa persyaratan untuk memperoleh KIP Kuliah. Berikut daftarnya:

1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.

2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP Kuliah.

4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera.

5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Cara Daftar KIP Kuliah

Untuk bisa mendapatkan KIP Kuliah, maka ada tujuh langkah pendaftaran yang bisa dilakukan.

1. Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman www.kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.

2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.

3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).

6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN). Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Jika belum jelas terkait program KIP Kuliah, maka bisa mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...