2,56 Juta Orang Menganggur Akibat Pandemi, 24 Juta Pekerja Potong Gaji
Pandemi Covid-19 telah berdampak besar bagi angkatan kerja di Indonesia. Berbagai pembatasan aktivitas hingga merosotnya daya beli masyarakat mendorong industri mengurangi kapasitas produksi. Ada karyawan kehilangan pekerjaan, sebagian lainnya masih bekerja tapi penghasilannya berkurang.
Mengutip data Badan Pusat Statistik, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, terdapat 29,12 juta angkatan kerja terdampak pandemi covid-19. Dari jumlah tersebut, 2,56 juta menjadi pengangguran karena pandemi, 0,76 juta bukan angkatan kerja karena pandemi. Kemudian, 1,77 juta orang sementara tidak bekerja karena pandemi atau dirumahkan.
“Yang terbesar memang 24,03 juta orang masih bekerja tapi mereka berkurang penghasilannya,” kata Ida dalam konferensi pers virtual, Rabu (10/2).
Angkatan Kerja
Ida mengatakan, angkatan kerja Indonesia sebanyak 138,2 juta orang. Dari jumlah tersebut, 128,45 juta orang bekerja dan jumlah pengangguran terbuka sebanyak 9,77 juta orang.
Simak Databoks berikut:
Ida menyebut, angka pengangguran naik dampak pandemi covid-19. Padahal pada awal 2020 jumlah pengangguran sudah turun yakni 6,68 juta pada Februari 2020. Namun, ketika pandemi covid-19 melanda Indonesia, jumlah pengangguran langsung naik menjadi 9,77 juta.
Lebih lanjut Ida mengatakan, Kemenaker telah meningkatkan kompetensi 901.177pekerja melalui pelatihan vokasi, pemagangan, pelatihan produktivitas dan sertifikasi kompetensi. Selain itu, juga pada 2020 telah dibangun 1.014 Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas di seluruh wilayah Indonesia.
Dari sisi penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja, Kemenaker menjalin jejaring kerjasama dengan berbagai perusahaan. Di tengah pandemi, terdapat 948.881 orang berhasil ditempatkan baik di dalam maupun di luar negeri.
Selanjutnya terdapat program perluasan kesempatan kerja untuk penanggulangan dampak Covid-19 yang menyasar pada 327.013 orang melalui berbagai program seperti wirausaha baru dan padat karya.
Dalam hal hubungan industrial dan jaminan sosial tenaga kerja, satu program yang paling mendapatkan perhatian publik adalah Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU).
Sebagaimana diketahui BSU merupakan salah satu program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang pada 2020 bertujuan untuk menjaga daya beli dan tingkat konsumsi pekerja/buruh di masa pandemi. “Kemenaker mendapatkan tugas menyalurkan BSU pada 12,4 juta pekerja/buruh dan telah terealisasi sebesar 98,92%,” ujar dia.