Warga Jakarta yang Tolak Vaksinasi Covid-19 Terancam Denda Rp 5 Juta

Image title
15 Februari 2021, 20:51
vaksin virus corona, jakarta, covid-19, virus corona, pandemi corona, pandemi, gerakan 3M
ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa.
Petugas bersiap menyuntikkan vaksin COVID-19 produksi Sinovac kepada tenaga kesehatan saat kegiatan vaksinasi massal dosis pertama di Puskesmas Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu (7/2/2021). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan warga Jakarta yang menolak vaksinasi akan didenda Rp 5 juta.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengingatkan warganya untuk ikut serta dalam program vaksinasi Covid-19. Jika ada warga yang menolak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menjatuhkan denda sebesar Rp 5 juta.

Hal itu sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30. "Kalau Pak Jokowi menyebut jika ada yang menolak tidak diberi bansos. Kalau di Jakarta diberi sanksi termasuk denda Rp 5 juta," kata Riza di Jakarta, Senin (15/2).

Riza menekankan bahwa pemerintah telah mempersiapkan vaksinasi virus corona. Sehingga masyarakat tidak boleh menolak mengikuti program tersebut.

Di sisi lain, pemberian vaksinasi penting untuk membantu memutus mata rantai penyebaran virus corona di Tanah Air. "Kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga, dan masyarakat. Tidak boleh menolak dong, ada aturan perdanya," kata dia. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Dalam aturan tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial.

Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19. Sedangkan dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 tertulis bahwa setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.

Sejauh ini, Kementerian Kesehatan mencatat ada 1.468.764 orang yang telah menerima vaksinasi hingga 15 Februari 2021. Jumlah tersebut masih jauh dari target pemerintah yaitu 181, 5 juta orang untuk mencapai kekebalan komunal.

Adapun sebanyak 1.096.095 orang yang divaksinasi menerima dosis pertama. Jumlah tersebut naik 27.348 orang dari hari sebelumnya.

Sedangkan jumlah orang yang menerima dosis kedua sebesar 482.62. Angkanya  meningkat sebanyak 57.047 orang dari hari sebelumnya. 

Reporter: Antara

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...