Skrining dan Swab PCR Berlapis Bagi Pelaku Perjalanan Internasional
Selain terus memperkuat penangan kasus Covid-19 di dalam negeri, pemerintah juga memperketat pengawasan di pintu masuk negara. Beberapa kebijakan dan protokol kesehatan diberlakukan untuk menyaring dan mencegah datangnya virus Corona dari warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Tanah Air, maupun warga negara Indonesia (WNA) yang pulang dari perjalanan internasional.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan hal ini dilakukan sebagai upaya mencegah pertambahan kasus Covid-19 di Indonesia, yang datang dari luar negeri. "Ini adalah bukti bahwa pemerintah bekerja keras dalam membendung bocornya pertahanan negara melalui masuknya imported cases. Sehingga sistem skrining dan surveilans Covid-19 sangat berpengaruh," ujarnya dikutip dari covid19.go.id.
Proses skirining yang diimplementasikan terdiri dari setidaknya dua tahap, setelah masuk pelaku perjalanan internasional masuk Indonesia. “ Pertama yang datang dari luar negeri pasti diminta membawa surat keterangan tes swab PCR yang dinyatakan negatif, 3x 24 jam. Setelah sampai di Indonesia akan tes swab PCR lagi untuk memastikan kondisinya benar-benar negatif, setelah pemeriksaan suhu dan laiinya,” tutur Wiku lagi.
Tidak berhenti sampai di situ, setelah melalui tahapan-tahapan tersebut, pelaku perjalanan internasional akan dikarantina dulu lima hari. Setelah lima hari masa karantina, akan dilakukan pengetesan sekali lagi. Hal ini dilakukan untuk menjaring jika terjadi penularan selama masa perjalanan.
Tempo waktu lima hari karantina dan pengetesan berlapis ditetapkan berdasarkan dari hasil rangkuman studi literatur. “Hasil review dari beberapa penelitian, median —titik tengah— (masa inkubasi) ada di 5-6 hari,” ucap Wiku. Harapannya, pengetesan selepas lima hari dikarantina bisa menjaring pelaku pejalanan internasional yang positif Covid-19 lebih efektif.
Berdasarkan data 29 Desember 2020-16 Februari 2021, terdapat jumlah kedatangan sebanyak 53.118 orang. Dengan rincian, WNI sebanyak 43.495 orang dan WNA 9.746 orang. Dari hasil data skrining teradapat 1,1 persen atau sekitar 1.060 orang terdeteksi positif.
Kasus tersebut didapat dari tes swab pertama di terminal kedatangan. Ada 728 orang terdeteksi positif Covid-19. Sedangkan dari tes swab ke-2, lima hari selepas karantina ada 320 orang yang positif Covid-19.
"Dengan data tersebut, kesimpulan kita bahwa hasil negatif yang ditunjukkan pelaku perjalanan yang memasuki Indonesia, tidak menjamin seseorang benar-benar negatif. Sehingga langkah pemerintah menetapkan tahapan yang berlapis-lapis, untuk masuk NKRI dan melakukan mobilisasi, adalah keputusan yang tepat," ucap Wiku lagi.
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 memang membatasi datangnya orang dari perjalanan internasional dalam beberapa bulan beakangan. Awalnya, Juni 2020 WNI dan WNA tanpa terkecuali boleh masuk Indonesia. Per 19 Desember 2020 - 8 Januari 2021 mulai dielakukan pengketatan.
Lalu semenjak adanya isu strain mutasi virus Covid-19 yang ditemukan di Inggris, per 22 Desember 2020, WNA dari Inggris dilarang masuk Indonesia. Kemudian akhirnya sampai 14 Januari 2021 sempat dilakukan pembatasan masuknya WNA dari semua negara.
Selain itu hasil tes yang perlu dilampirkan saat akan masuk ke Indonesia juga mengalami evolusi. Wiku menjelaskan, awalnya hanya perlu PCR sebelum perjalanan dan sekarang sudah harus skrining lebih banyak dan ada proses karantina.
“Agar jangan sampai ada kasus masuk Indonesia yang berbhaya yang menyababkan pengendalian kasus di Indonesia makin sulit,” ujar Wiku.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan