Kriteria Daftar Positif Investasi untuk Asing, Padat Karya Hingga UMKM

Rizky Alika
23 Februari 2021, 12:05
investasi, daftar positif investasi, uu cipta kerja
ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Sejumlah pekerja menyelesaikan pembangunan salah satu hotel di Jalan Udayana, Mataram, NTB, Senin (1/2/2021). Pemerintah menetapkan beberapa daftar positif investasi dalam aturan turunan UU Cipta Kerja.

Pemerintah mengganti Daftar Negatif Investasi (DNI) menjadi Daftar Positif Investasi (DPI). Hal ini tertuang dalam aturan turunan Undang-undang Cipta Kerja yakni Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang berlaku mulai 4 Maret 2021.

Dengan demikian, semua bidang usaha terbuka bagi investor, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal atau kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.

Bidang usaha yang tertutup untuk investasi telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sementara, bidang usaha yang hanya dilakukan oleh pemerintah pusat ialah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan strategis.

Adapun, Pasal 3 ayat (1) menyebutkan, bidang usaha yang terbuka terdiri atas bidang usaha prioritas, bidang usaha yang dialokasikan atau kemitraan dengan koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), bidang usaha dengan persyaratan tertentu, dan bidang usaha yang tidak termasuk dari tiga hal tersebut.

Bidang usaha prioritas merupakan bidang yang memenuhi kriteria program/proyek strategis nasional, padat modal, padat karya, teknologi tinggi, industri pionir, orientasi ekspor, dan orientasi dalam kegiatan penelitian, pengembangan dan inovasi.

Sementara, bidang usaha kemitraan dengan koperasi dan UMKM merupakan kegiatan yang tidak menggunakan teknologi atau yang menggunakan teknologi sederhana. Kegiatan tersebut memiliki kekhususan proses, bersifat padat karya, serta mempunyai warisan budaya yang bersifat turun temurun.

Selain itu, modal usaha kegiatan koperasi dan UMKM tidak melebihi Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Bila koperasi dan UMKM tersebut naik kelas, kegiatan usaha yang dilanjutkan harus merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selanjutnya, bidang usaha dengan persyaratan tertentu merupakan bidang usaha yang dapat diusahakan oleh semua penanaman modal, termasuk koperasi dan UMKM. Syaratnya, penanaman modal untuk penanaman modal dalam negeri, penanaman modal dengan pembatasan kepemilikan modal asing, dan penanaman modal dengan perizinan khusus.

Bagi penanam modal asing, mereka hanya dapat melakukan kegiatan usaha pada usaha besar dengan nilai invetasi lebih dari Rp 10 miliar di luar nilai tanah dan bangunan. Investor asing tersebut wajib dalam bentuk perseroan terbatas (PT), berdasarkan hukum Indonesia.

Untuk menarik minat investor, pemerintah menyediakan sejumlah insentif fiskal, meliputi tax allowance, tax holiday, atau pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan fasilitas pengurangan penghasilan neto dalam rangka penanaman modal serta pengurangan penghasilan bruto. Kemudian, ada pula insentif pembebasan bea masuk atas impor mesin serta barang dan bahan untuk pembangunan atau pengembangan industri.

Tak hanya itu, ada pula insentif nonfiskal meliputi kemudahan perizinan berusaha, penyediiaan infrastruktur pendukung, jaminan ketersediaan energi, jaminan ketersediaan bahan baku, keimigrasian, ketenagakerjaan, dan kemudahan lainnya.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...