Perpres Baru Jokowi Buka Pintu Bagi UMKM Ikut Lelang Pemerintah
Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) kini dapat mengikuti lelang pengadaan barang dan jasa pemerintah. Ketentuan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang merupakan turunan dari Undang-Undang atau UU Cipta Kerja.
Dalam peraturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 Februari 2021 tersebut, koperasi dan UMKM dapat mengikuti pengadaan pemerintah dengan nilai hingga Rp15 miliar.
“Dengan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pelaku usaha kecil dan koperasi, maka saya harap aturan ini dapat segera berdampak terhadap pemulihan ekonomi yang sedang terdampak pandemi Covid-19," ujar Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Roni Dwi Susanto di Jakarta, Kamis (25/2).
Pandemi Covid-19 telah menjadi pukulan berat bagi UMKM. Simak Databoks berikut:
Selain itu, Roni menambahkan, Perpres 12/2021 memuat perubahan mengenai Sumber Daya Manusia (SDM) pengadaan barang/jasa pemerintah, terutama terkait jabatan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JFPPBJ).
Ia menjelaskan, kementerian/lembaga/pemerintah daerah wajib menyusun rencana aksi pemenuhan JFPPBJ. Jika belum mencukupi, maka pelaksanaan pokja pemilihan pengadaan dilakukan dengan ketentuan wajib beranggotakan sekurang-kurangnya satu JFPPBJ, dan personil lain yang berasal dari pegawai negeri sipil yang memiliki sertifikat kompetensi atau keahlian PBJP tingkat dasar/level-1.
Untuk menindaklanjuti penerbitan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 ini, LKPP akan merevisi dan menerbitkan sejumlah peraturan baru. Di antaranya, peraturan LKPP tentang Perencanaan Pengadaan, Pemilihan Penyedia, Kelembagaan dan SDM Pengadaan, e-marketplace, Tender Internasional, dan sejumlah peraturan lainnya.
Perpres Nomor 12 Tahun 2021 merupakan salah satu peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Tujuan Jokowi membuat regulasi ini adalah untuk memberikan kemudahan dan perluasan usaha kepada usaha kecil, mikro dan koperasi dalam pasar pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam aturan baru tersebut, pemerintah menaikkan batasan paket pengadaan untuk usaha mikro dan usaha kecil menjadi Rp 15 miliar. Angka itu mencapai enam kali lipat dari nilai sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar.
Batasan Rp 15 miliar ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang menentukan tentang batasan hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 15 miliar.
Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada UMKM dan koperasi, kementerian/lembaga/pemerintah daerah (K/L/PD) diwajibkan mengalokasikan sedikitnya 40% anggaran belanja dengan memprioritaskan penggunaan produk/jasa usaha kecil dan koperasi dari hasil produksi wilayah setempat.