Dilema Paspor Vaksin Covid-19

Hanna Farah Vania
6 Maret 2021, 13:00
Dilema Paspor Vaksin Covid-19
ANTARA FOTO/Siswowidodo/foc.
Seorang wartawan memperlihatkan Kartu Vaksinasi COVID-19 seusai menerima suntikan vaksin di Puskesmas Tawangrejo, Kota Madiun, Jawa Timur, Rabu (24/2/2021). Vaksinasi COVID-19 tersebut diikuti sekitar 50 wartawan sebagai upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

Untuk mengembalikan mobilitas dan aktivitas pariwisata antarnegara yang sempat terpuruk akibat Covid-19, beberapa negara yang telah melakukan vaksinasi mempertimbangkan adanya paspor vaksin. Paspor ini bekerja dengan menunjukkan sertifikat bahwa seseorang telah disuntik vaksin dan aman untuk melakukan perjalanan.

Melansir dari pemberitaan TIME, para pemimpin Uni Eropa tengah berdiskusi untuk memberlakukan adanya sertifikat vaksin berupa kartu kesehatan digital. Sertifikat ini dianggap seperti paspor vaksin. Sebab, sertifikat digital ini yang akan menjadi syarat masyarakat Uni Eropa yang sudah melakukan vaksinasi untuk melakukan perjalanan.

Dalam cuitannya pada platform Twitter, Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengatakan bahwa tujuannya adalah untuk membentuk ‘Digital Green Pass’ yaitu agar menunjukkan bahwa seseorang yang melakukan perjalanan tersebut telah divaksinasi, memperlihatkan warga yang belum disuntik vaksin, dan sebagai informasi adanya proses penyembuhan virus corona.

Masih di Benua Eropa, Denmark juga sudah mengumumkan bahwa negaranya akan memiliki paspor kesehatan digital. Hal serupa juga telah dilakukan oleh Israel. Negara yang sudah melakukan vaksinasi terhadap 39 persen populasinya ini memiliki ‘paspor hijau’ yang memperbolehkan masyarakatnya mengakses sarana olah raga, konser, hingga restoran.   

Dari sisi pihak swasta, paspor vaksin telah mulai dihadirkan. Salah satunya adalah aplikasi CommonPass yang dikembangkan oleh The Commons Project Foundation, sebuah organisasi nonprofit yang membuat platform data untuk kepentingan publik. Aplikasi ini akan digunakan oleh beberapa maskapai penerbangan seperti United Airlines, Lufthansa, dan Jet Blue.

Cara bekerjanya adalah dengan menunjukkan bukti telah divaksin yang ada di aplikasi CommonPass. Di dalamnya, aplikasi tersebut awalnya akan memberi tahu pengguna mengenai aturan masuk, lalu melakukan verifikasi bahwa pengguna telah memenuhi syarat telah divaksin. Data tersebut tidak disimpan di dalam ponsel pengguna, namun aplikasinya akan menghasilkan kode QR yang dapat dipindai seperti boarding pass digital.

Namun, adanya ide paspor vaksin ini menuai perdebatan. Beberapa negara seperti Prancis dan German, juga organisasi internasional World Health Organization (WHO) menyebutkan bahwa inisiasi ini akan menimbulkan ketidaksetaraan. Pasalnya, belum semua orang telah disuntik vaksin. Hal yang sama juga dinyatakan oleh Komisi Hak Asasi Manusia dan Kesetaraan Britania Raya. Sebab, komisi ini menyebutkan bahwa vaksin akan menyebabkan diskriminiasi.

Melansir dari VOA Indonesia, kalangan aktivis HAM di Amerika Serikat pun angkat suara, salah satunya Michelle Goodwin dari DCenter for Biotechnology & Global Health Policy. “Menghubungkan vaksinasi dengan kebutuhan memiliki telepon pintar yang mahal tidak memenuhi unsur-unsur kebebasan sipil dan hak asasi manusia,” ucapnya.

Indonesia saat ini sedang mempertimbangkan aturan serupa. Melansir dari pemberitaan Kompas TV, Direktur Digital Business Telkom Indonesia Fajrin Rasyid menyebutkan bahwa sertifikat vaksin akan dibuat dalam bentuk kode QR. Sebagai BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pembuat aplikasi pendataan vaksinasi Covid-19, Telkom menganggap paspor vaksin akan mempermudah pelacakan siapa yang sudah divaksin atau belum di fasilitas publik seperti bandara.

Para jamaah haji dari Indonesia pun akan terdampak terkait inisiasi paspor vaksin. Pasalnya, Arab Saudi juga menetapkan regulasi baru yang mewajibkan Jemaah haji tahun 2021 telah disuntik vaksin Covid-19 dengan menunjukkan kepemilikan paspor vaksin. Jemaah haji yang belum disuntik vaksin tidak dapat masuk ke Arab Saudi.

"Vaksinasi Covid-19 wajib bagi mereka yang ingin datang melaksanakan haji dan jadi syarat utama izin masuk," berikut pernyataan pemerintah Arab Saudi dalam surat edaran Kementerian Kesehatan Arab Saudi.

Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...