Sertifikat Vaksinasi Dinilai Belum Tepat Jadi Syarat Perjalanan
Wacana menjadikan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat perjalanan semakin gencar. Namun ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, menilai hal tersebut belum tepat untuk diterapkan di Tanah Air.
Pasalnya, jumlah orang yang divaksinasi belum cukup banyak. Hingga Selasa (23/3), total orang yang telah menerima suntikan pertama vaksin virus corona mencapai 5,73 juta orang.
Menurut dia, sertifikat vaksinasi bisa menjadi syarat perjalanan jika jumlah orang yang divaksinasi mencapai lebih dari 20% total penduduk. "Dari aspek kesetaraan, saat ini hanya 2% yang sudah divaksinasi dari total penduduk Indonesia," ujar Dicky kepada katadata.co.id pada Selasa (23/3).
Di sisi lain, Dicky menyebut pemberlakuan sertifikat vaksinasi dengan menghilangkan kewajiban tes bisa membahayakan penanganan pandemi di Tanah Air. Menurut dia, pemberlakuan sertifikat vaksinasi justru harus melengkapi kewajiban tes Covid-19.
Setififkat vaksinasi juga bisa menghilangkan kewajiban karantina. Jika seseorang yang memiliki sertifikat vaksinasi dan tes negatif Covid-19, dia tidak perlu karantina.
Namun, jika orang yang telah divaksinasi dan positif Covid-19 maka tetap harus karantina. Selain itu, protokol kesehatan harus terus diterapkan mulai dari bandara hingga pesawat.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sertifikat vaksin Covid-19 dapat menjadi instrumen dalam berbagai aktivitas, termasuk perjalanan. Ia mengatakan, konsep protokol kesehatan itu sudah diterapkan sejumlah otoritas di negara lain, seperti Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Amerika Serikat (CDC).
CDC melakukan pelonggaran protokol kesehatan serta menambahkan sertifikat vaksin dalam standar protokol. "Misalnya acara keagamaan, pertemuan keluarga, makan bersama. Di CDC sudah keluarkan guideline cukup lengkap. Transportasi, acara konser, berbasis sertifikat vaksin," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3).
Saat ini, pemerintah masih mempersiapkan protokol kesehatan tersebut untuk setiap aktivitas. Protokol baru ini akan berlaku saat jumlah penerima vaksin dinilai sudah cukup banyak. Sementara, Satgas Penanganan Covid-19 mengatakan bahwa membuat sertifikat vaksinasi sebagai persyaratan perjalanan akan berisiko jika tidak ada tes imunitas individu bagi mereka yang telah menerima vaksin Covid-19.
"Pada prinsipnya, kami masih membutuhkan studi lebih lanjut tentang efektivitas vaksin dalam menciptakan kekebalan individu pada mereka yang telah divaksinasi," kata juru bicara Satgas Wiku Adisasmito dalam jumpa pers online di Jakarta, Kamis, seperti dikutip dari Antara.
Masyarakat dapat mencegah penyebaran virus corona dengan menerapkan 3M, yaitu: memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak sekaligus menjauhi kerumunan. Klik di sini untuk info selengkapnya.
#satgascovid19 #ingatpesanibu #pakaimasker #jagajarak #cucitangan