Kartu Prakerja Gelombang 16 Dibuka Hari Ini, Kuota 300 Ribu Peserta
Manajemen Pelaksana (PMO) Kartu Prakerja telah mengumumkan hasil seleksi gelombang 15 program tersebut pada Rabu (24/3). Selanjutnya, mereka membuka pendaftaran kartu prakerja gelombang 16, atau yang terakhir untuk semester I ini.
Dengan demikian, target perekrutan 2,7 juta peserta di semester 1 tahun 2021 akan rampung. Meski demikian PMO belum memastikan kapan pendaftaran gelombang 16 ditutup.
"Gelombang 16 akan dibuka siang ini jam 12.00 WIB dengan kuota 300.000 orang," kata Head of Communication Manajemen Kartu Prakerja Louisa Tuhatu kepada wartawan, Kamis (25/3).
PMO juga membuka kemungkinan pembukaan pendaftaran gelombang tambahan. Namun, manajemen masih memantau kemajuan para penerima kartu prakerja dalam membeli pelatihan pertama.
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020, peserta harus membeli pelatihan pertama dalam waktu 30 hari setelah ditetapkan sebagai penerima Kartu Prakerja. Bila tidak, status kepesertaannya akan dicabut.
"Nanti kami mungkin akan membuka gelombang tambahan untuk menampung ini," ujar Louisa.
Sebagai informasi, PMO akan menggandeng pihak lain untuk memastikan identitas pendaftar. Salah satu yang akan diajak bekerja sama adalah PT Asabri (Persero) untuk mengetahui Nomor Induk Kependudukan (NIK) pendaftar bukan anggota TNI dan Polri.
Bila peserta telah memenuhi syarat umum, PMO akan melakukan pemilihan secara acak untuk menentukan peserta yang lolos seleksi. Persyaratan pendaftaran kartu prakerja masih sama dengan tahun lalu, yaitu Warga Negara Indonesia, 18 tahun ke atas, dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Kemudian, program ini ditujukan kepada pencari kerja, penganggur, pekerja, dan wirausaha yang terdampak pandemi Covid-19. Namun, program kartu prakerja tidak dapat diikuti oleh pejabat negara, TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, Kepala Desa dan perangkat desa, dan Pejabat BUMN/BUMD.
Untuk mendorong pemerataan, kartu prakerja tidak bisa diikuti oleh penerima bantuan dari pemerintah dan duplikasi penerima bansos. Program ini juga tidak dapat diberikan kepada penerima Bansos Kemensos sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), penerima Bantuan Subsidi Upah, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) maupun penerima Kartu Prakerja tahun 2020. Selain itu, penerima kartu prakerja dibatasi maksimal hanya 2 anggota keluarga per kartu.