Kemenkumham Tolak Pengesahan Partai Demokrat Kubu Moeldoko

Rizky Alika
31 Maret 2021, 14:05
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demikrat kubu Moeldoko.
ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/hp.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/6/2020). Kemenkumham menolak kepengurusan Partai Demikrat kubu Moeldoko.

Pemerintah menolak pengesahan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli, Serdang yang digelar oleh Kubu Moeldoko. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengatakan, ada dokumen yang belum dipenuhi, yaitu tidak ada mandat dari perwakilan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD).

"Masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain perwakilan DPD dan DPC, tidak disertai mandat dari ketua DPD, DPC. Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan KLB Deli Sedang pada 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna di Jakarta, Rabu (31/3).

Adapun, pemerintah menggunakan rujukan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang telah terdaftar dan tercatat di Kementerian Hukum dan HAM pada 2020 lalu. Yasonna pun memastikan, pemerintah tidak berwenang untuk menilai AD/ART yang disampaikan oleh KLB Deli Serdang.

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan persoalan kisruh Partai Demorat pada bidang hukum dan administrasi negara telah selesai. Dengan demikian, Agus Harimurti Yudhoyono masih diakui sebagai Ketua Umum Partai Demokrat.

KONFERENSI PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT
KONFERENSI PERS KETUA UMUM PARTAI DEMOKRAT (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/rwa.)

Ia pun mengatakan, keputusan pemerintah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Laporan diproses ketika sudah ada pihak yang melapor, yaitu dari Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko dan Pimpinan Sidang KLB Johnny Allen.

Selanjutnya, pemrintah mempelajari laporan tersebut selama seminggu. Bila ada dokumen yang belum lengkap, pelapor bisa memenuhi dokumen selama satu minggu.

Selanjutnya, pemerintah memberikan keputusan tujuh hari setelah dokumen dilengkapi. "Dulu ada yang katakan pemerintah lambat, ulur waktu. Hukum memang begitu," ujar dia.

Sebelumnya, Ketua Umum Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko menyampaikan alasannya menerima pinangan sejumlah pihak untuk memimpin partai berlambang mercy itu. Moeldoko mengatakan arah demokrasi dalam tubuh Demokrat telah bergeser. Ini terjadi seiring dengan pertarungan ideologi yang kuat menjelang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Dia menjelaskan bahwa pertarungan itu terstruktur dan mudah dikenali. Selain itu hal ini bisa menjadi ancaman untuk mewujudkan cita-cita Indonesia emas pada 2045. "Jadi ini bukan sekadar menyelamatkan Demokrat tetapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," ujar kata Moeldoko seperti dikutip dari video yang diunggah melalui akun Instagramnya @dr_Moeldoko, Minggu (28/3).

Sebelum menerima jabatan itu, Moeldoko telah mengajukan tiga pertanyaan kepada peserta KLB. Pertama, apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART. Kedua, seberapa serius para kader meminta Moeldoko memimpin Partai Demokrat.

Terakhir, apakah para kader akan bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan. "Semua pertanyaan itu dijawab oleh peserta KLB dengan gemuruh. Maka baru saya membuat keputusan," katanya.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...