Buruh Bakal Demonstrasi 12 April Tolak Omnibus Law hingga Tuntut THR
Ribuan buruh akan melakukan demonstrasi besar-besaran pada Senin (12/4). Sejumlah tuntutan yang akan disampaikan ialah membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan meminta Tunjangan Hari Raya (THR) tidak dicicil.
Dikutip dari unggahan Facebook Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), aksi akan diikuti oleh 10 ribu buruh dari seribu pabrik. Mereka akan menggelar demonstrasi secara daring dan luring di 150 kabupaten/kota dan 20 provinsi.
Nantinya, pimpinan serikat pekerja dan perwakilan buruh di tingkat kabupaten/kota, provinsi, dan nasional akan melakukan aksi terbatas di tempat yang sudah ditentukan, antara lain Mahkamah Konstitusi (MK), kantor gubernur, dan kantor bupati/wali kota.
Kemudian, pimpinan serikat pekerja dan puluhan ribu buruh d tingkat pabrik akan melakukan aksi di dalam lokasi perusahaan. Aksi tidak boleh dilakukan di luar pagar pabrik. Sedangkan ratusan ribu buruh yang tidak ikut dalam aksi lapangan akan mengikuti aksi secara daring.
Dalam aksi tersebut, ada empat tuntutan yang diminta buruh. Salah satunya, meminta hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Kemudian, buruh meminta pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2021 yang telah dihapus ketentuannya dalam UU Cipta Kerja. Sementara, ketentuan upah sektoral bisa ditetapkan berdasarkan kesepakatan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Selanjutnya, buruh menuntut pembayaran THR 2021 dibayar secara penuh dan tidak dicicil. Hal ini sesuai dengan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha membayar THR secara penuh pada Lebaran tahun ini.
Berikutnya, buruh meminta dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan diusut sampai tuntas. BPJS Ketenagakerjaan diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara senilai Rp 20 triliun.
Sedangkan pemerintah belum memutuskan skema pembayaran THR 2021 lantaran kondisi ekonomi belum pulih sejak dihantam pandemi.
Namun Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan THR tetap menjadi kewajiban pengusaha yang harus ditunaikan. "Ini adalah pendapatan nonupah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan,” kata Menaker Ida pada Senin (5/4).
Menurutnya, skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 masih dibahas dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas). Lembaga ini melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.
“Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," kata Ida.