Pasca-Tangkap Samin Tan, KPK Bidik Mantan Menteri dan Politisi?
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kans memeriksa pihak lain usai menangkap bos PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan. Tak hanya menggali kasus yang menjerat Samin, komisi antirasuah akan mencari orang yang membantu pelariannya.
Samin ditangkap pada Senin (5/4) usai buron hampir setahun. Ia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK Gedung Merah Putih.
“Kami akan memperjelas dengan mencari dan mengumpulkan alat bukti lain, saksi, petunjuk, dan dokumen lain,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (6/4).
Beberapa nama yang berpotensi didalami lagi perannya dalam kasus ini antara lain eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, serta politisi Partai Golkar Melchias Markus Mekeng.
Selain itu, nama terpidana kasus korupsi pemberian suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 Eni Maulani Saragih juga berpotensi dipanggil untuk mendapatkan keterangan.
“Tidak menutup kemungkinan masih bisa dipanggil untuk melengkapi hasil (pemeriksaan) SMT (samin Tan),” kata Karyoto.
Samin ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap Anggota DPR 2014-2019 Eni Maulani Saragih dengan uang Rp 5 miliar. Suap tersebut terkait proses pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup, anak usaha PT BLEM.
Samin diduga meminta bantuan sejumlah pihak, salah satunya Eni untuk menyelesaikan masalah terminasi perjanjian karya Asmin Koalindo Tuhup dengan Kementerian ESDM di Kalimantan Tengah.
Eni menyanggupi permintaan tersebut dan diduga memengaruhi beberapa pihak di Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat DPR untuk melancarkan aksinya.
Adapun, Jonan pada Mei 2019 lalu pernah dimintai keterangan KPK sebagai saksi kasus ini. Penyidik menggali informasi sejauh mana mantan Dirut PT KAI itu tahu mengenai terminasi kontrak PKP2B PT AKT.
Kronologi Penangkapan Samin
Sebelumnya, Samin telah ditetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak April 2020. Tim penyidik KPK dibantu pihak Polri terus berkoordinasi dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat sekitar Jakarta.
Pada Senin 5 April 2021, tim penyidik KPK mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan Samin Tan. Selanjutnya, tim bergerak dan memantau keberadaan Samin yang berada di salah satu kafe di MH Thamrin, Jakarta Pusat serta dilakukan penangkapan.
Perkara ini merupakan pengembangan Operasi Tangkap Tangan pada 13 Juli 2018 di Jakarta. Saat itu, KPK menjerat Eni, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo, mantan Sekretaris Jenderal Golkar, dan Idrus Marham.
Samin Tan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.