Mudik Dilarang, Polisi Sekat 333 Titik dari Lampung, Jawa hingga Bali
Pemerintah telah menerbitkan aturan teknis terkait dengan larangan mudik lebaran. Khusus untuk transportasidarat, pemerintah akan melakukan penyekatan di 333 titik dari Lampung, seluruh Jawa hingga Bali.
Hal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Pengendalian transportasi tersebut dilakukan melalui larangan penggunaan atau pengoperasian sarana transportasi penumpang untuk semua moda transportasi yaitu: moda darat, laut, udara dan perkeretapian, dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (8/4).
Di jalan-jalan raya, pemerintah akan membatasi perjalanan kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang, kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor pada masa mudik lebaran.
Namun, ada pengecualian bagi mereka yang bekerja atau perjalanan dinas untuk pegawai negeri sipil (PNS), Pegawai BUMN dan BUMD, polisi, TNI dan pegawai swasta yang memiliki surat tugas dengan tanda tangan dan cap dari pimpinannya.
“Pengecualian juga berlaku bagi kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping, kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, dan pelayanan kesehatan yang darurat,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi.
Sedangkan, pengecualian kendaraan diberlakukan bagi: kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, kendaraan dinas operasional, berplat dinas, TNI, Polri dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Simak Databoks berikut:
Ada Masa Sosialisasi
Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh polisi dibantu TNI, dan petugas dinas perhubungan. Penyekatan akan dilakukan di 333 titik pada akses utama keluar dan masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau, dan penyeberangan.
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono menyatakan, penyekatan itu termasuk dalam Operasi Kemanusiaan Ketupat 2021 yang digelar oleh Polri. Titik-titik penyekatan itu bakal dibangun di kawasan perbatasan antar provinsi dan kabupaten
“Polri akan membuat penyekatan di 333 titik terutama titik utama dari Lampung hingga Bali itu adalah titik mobilisasi utama (di masa mudik lebaran),” kata Istiono.
Sebelum larangan mudik benar-benar berlaku, kepolisian juga akan mengadakan sosialisasi di titik-titik yang disekar tersebut. “Sebelum operasi ketupat ini dilakukan kita juga gelar operasi keselamatan yang kita laksanakan 12 April hingga 27 April 2021, operasi keselamatan ini untuk mensosialisasikan tentang peniadaan mudik,” ujarnya.