Cegah Korupsi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Minta Upah Proyek

Rizky Alika
13 April 2021, 15:51
kpk, korupsi, daerah, hukum
ANTARA FOTO/ Reno Esnir/rwa.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) didampingi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (kiri) menyampaikan keterangan pers terkait kinerja pemberantasan korupsi sepanjang tahun 2020 di Gedung Murah Putih, KPK, Jakarta, Rabu (30/12/2020). FIrli mengingatkan agar tak ada lagi kepala daerah yang meminta upah dari proyek.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta pemerintah daerah aktif mencegah kemunculan rasuah. Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak meminta upah (fee) dari suatu proyek.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada suap menyuap pada persetujuan laporan keuangan pertanggungjawaban kepala daerah. Bila hal tersebut terjadi, mereka dipastikan bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum.

"Pasti pengadaan barang dan jasa itu rentan sekali. saya minta tidak ada lagi kepala daerah minta fee proyek," kata Firli dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2020-2021 yang disaksikan secara daring, Selasa (13/4).

Untuk itu, komisi antirasuah itu akan mendorong perbaikan sistem, baik sistem pengadaan, perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan e-katalog. Dengan demikian, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah bisa bekerja secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi.

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan program strategi nasional pemberantasan korupsi (Stranas PK). Hal ini juga sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

KPK akan menjalankan Stranas PK dengan fokus pada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, tata kelola keuangan negara, serta bidang reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Saat ini, ada sembilan sasaran yang tengah dikerjakan oleh KPK.

Pertama, percepatan pelaksanaan merit system yang realisasinya sudah mencapai 80,5 persen. Kemudian, pembangunan zona integritas yang mencapai 92,3 persen. Selanjutnya, penguatan aparatur pengawas internal pemerintah yang mencapai 94,6 persen.

Berikutnya, penataan kelembagaan yang sudah terpenuhi 100 persen. Selain itu, percepatan pembangunan sistem pemeritah berbasis elektronik yang mencapai 93,4 persen, implementasi strategi pengawasan keuangan desa yang mencapai 88,8 persen, dan sistem penanganan perkara terpadu berbasis teknolgi informasi yang mencapai 97,7 persen.

Kemudian, penetapan pedoman penuntutan yang sudah 90 persen serta implementasi pendidikan daring. "Ini tidak hanya jadi dokumen belaka, namun harus dikerjakan bersama-sama," ujar dia.

Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sejak 2018 lalu. Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo mengatakan capaian program pada kebijakan tersebut baru mencapai 68,5 persen.

"Salah satu permasalahan yang belum mencapai hasil adalah implementasi kebijakan satu peta, baru 68,5 persen," kata Tjahjo dalam kesempatan yang sama.

Menurutnya, kendala masih ditemukan pada data surat keputusan, lampiran peta, peta digital, dan perizinan. Terlebih, perizinan yang diterbitkan sebelum 2013 tidak terdokumentasi dengan baik lantaran perusahaan tidak menyampaikan data yang diperlukan.

Akibatnya, banyak perizinan yang tidak sesuai. "Misalnya Izin Usaha Perkebunan (IUP) lebih luas dari Izin Lokasi (ILOK), perusahaan tidak operasional, tidak cocok," ujar dia.

Reporter: Rizky Alika

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...