Cegah Korupsi, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Minta Upah Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meminta pemerintah daerah aktif mencegah kemunculan rasuah. Ketua KPK Firli Bahuri juga mengingatkan kepala daerah untuk tidak meminta upah (fee) dari suatu proyek.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada suap menyuap pada persetujuan laporan keuangan pertanggungjawaban kepala daerah. Bila hal tersebut terjadi, mereka dipastikan bakal berhadapan dengan aparat penegak hukum.
"Pasti pengadaan barang dan jasa itu rentan sekali. saya minta tidak ada lagi kepala daerah minta fee proyek," kata Firli dalam Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Stranas PK 2020-2021 yang disaksikan secara daring, Selasa (13/4).
Untuk itu, komisi antirasuah itu akan mendorong perbaikan sistem, baik sistem pengadaan, perencanaan, pengadaan barang dan jasa, hingga penyusunan e-katalog. Dengan demikian, kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah bisa bekerja secara transparan, akuntabel, dan terhindar dari praktik korupsi.
Upaya pencegahan tindak pidana korupsi sesuai dengan program strategi nasional pemberantasan korupsi (Stranas PK). Hal ini juga sesuai amanat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
KPK akan menjalankan Stranas PK dengan fokus pada tiga hal, yaitu perizinan dan tata niaga, tata kelola keuangan negara, serta bidang reformasi birokrasi dan penegakan hukum. Saat ini, ada sembilan sasaran yang tengah dikerjakan oleh KPK.
Pertama, percepatan pelaksanaan merit system yang realisasinya sudah mencapai 80,5 persen. Kemudian, pembangunan zona integritas yang mencapai 92,3 persen. Selanjutnya, penguatan aparatur pengawas internal pemerintah yang mencapai 94,6 persen.