KKP Tangkap Kapal Ikan Ilegal Malaysia di Selat Malaka
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ilegal berbendera Malaysia di Selat Malaka. Penangkapan kapal ikan asing tersebut dilakukan pada Sabtu (17/4).
"Kami mengonfirmasi penangkapan satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia yaitu PKFA 8487 di perairan Selat Malaka. Penangkapan ini dilakukan oleh KP. Hiu 08," kata Plt Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Antam Novambar dalam siaran pers di Jakarta, Minggu (18/4).
Antam menuturkan bahwa kapal ikan asing tersebut sempat mencoba kabur, namun berhasil dihentikan pada posisi koordinat 04° 09,056' LU - 099° 31,431' BT.
Menurutnya, penangkapan ini sekaligus menguatkan bahwa Kementerian Kelautan dan Perikanan di bawah Sakti Wahyu Trenggono menyatakan perang terhadap pencurian ikan di perairan Indonesia.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, kapal tersebut mengoperasikan alat tangkap pukat trawl yang dilarang sejak Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri KKP. Kapal tersebut juga dketahui mengangkut lima awak kapal yang terdiri dari dua warga negara Malaysia dan tiga warga negara Indonesia.
Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta seluruh awak dibawa ke Stasiun PSDKP Belawan. "Tidak ada kompromi apalagi alat tangkap yang digunakan sangat merusak sumber daya perikanan, kami akan proses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Antam.
Sementara itu, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dia telah menginstruksikan jajarannya di lapangan untuk tetap waspada terhadap praktik pencurian ikan khususnya selama bulan puasa ini.
Pung Nugroho meyakini bahwa berdasarkan pengalaman-pengalaman sebelumnya, pada periode bulan puasa sering kali dimanfaatkan oleh para pencuri ikan di laut Indonesia. "Ini merupakan salah satu modus operandi pencurian ikan, kami sudah instruksikan jajaran agar tidak lengah,” katanya.
Selama tahun 2021, KKP telah menangkap 73 kapal ikan ilegal yang terdiri dari 13 kapal ikan asing dan 60 kapal ikan berbendera Indonesia. Adapun kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 6 kapal ikan berbendera Malaysia dan 7 kapal ikan berbendera Vietnam.
Selain itu, KKP juga menangkap 55 pelaku penangkapan ikan dengan cara yang merusak (destructive fishing).