Survei LSI: Mayoritas PNS Sebut Korupsi di Indonesia Memburuk
Lembaga Survei Indonesia (LSI) menyatakan, mayoritas pegawai negeri sipil (PNS) beranggapan bahwa korupsi di Indonesia saat ini kian memburuk. LSI menyimpulkan hal tersebut menurut survei yang dilakukan di 34 instansi pemerintah pusan dan daerah.
"Sekitar 34,6% (PNS) menjawab tingkat korupsi di Indonesia saat ini meningkat, sementara 33,9% menyatakan tidak ada perubahan, dan 25,4% mengatakan (korupsi di Indonesia) menurun," kata Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan, saat membacakan hasil survei terkait persepsi korupsi pada kalangan PNS di Indonesia, Minggu (18/4).
Ia menjelaskan, survei dilakukan terhadap 915.504 pegawai negeri sipil atau 22 persen dari keseluruhan jumlah PNS di Indonesia yang terpilih sebagai responden survei. Dengan demikian, kesimpulan atau temuan yang disampaikan oleh LSI dalam survei persepsi korupsi itu mewakili 22% jumlah PNS di Indonesia.
Meskipun mayoritas PNS menyebut ada peningkatan korupsi di Indonesia, jumlahnya masih cukup rendah apabila dibandingkan dengan persepsi publik terhadap situasi korupsi di Indonesia.
"Secara umum, persepsi PNS terhadap situasi korupsi di Indonesia lebih positif dibandingkan dengan masyarakat umum maupun pelaku usaha dan pembuat opini," ujar Djayadi.
Pasalnya, apabila mengacu pada hasil survei LSI terkait persepsi publik terhadap korupsi pada Desember 2020 sebanyak 56,4% dari total responden beranggapan rasuah di Indonesia meningkat. Tidak hanya itu, 58,3% pelaku usaha dan 57,6% pembuat opini, juga memiliki persepsi yang sama.
Tak hanya LSI, survei Indikator Politik Indonesia pun menunjukkan hasil serupa. Simak Databoks berikut:
Walaupun demikian, Djayadi menegaskan salah satu catatan penting pada hasil survei itu bukan hanya masyarakat umum yang beranggapan korupsi di Indonesia memburuk, tetapi juga para pegawai negeri sipil.
Dalam survei yang sama, mayoritas responden turut beranggapan tindak pidana korupsi yang paling banyak terjadi di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah adalah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi (26,2%), kemudian disusul oleh kerugian keuangan negara (22,8%), gratifikasi (19,9%), dan suap (14,8%).
Di samping itu, para responden yang seluruhnya PNS, juga berpendapat masih ada upaya penggelapan dalam jabatan (4,9%), perbuatan curang (1,7%), pemerasan (0,2%), dan lain-lain (2,3%).
Sementara itu, terkait tempat yang dianggap paling rawan terjadinya korupsi, bagian pengadaan menempati urutan teratas dengan skor 47,2%, disusul oleh perizinan usaha 16%, keuangan 10,4%, pelayanan 9,3%, personalia 4,4%, dan lainnya 1%. "11,6% responden tidak tahu atau memilih tidak menjawab," kata Djayadi.
Survei terkait persepsi korupsi itu merupakan bagian dari penelitian mengenai "Tantangan Reformasi Birokrasi: Persepsi Korupsi, Demokrasi, dan Intoleransi di Kalangan PNS" yang digelar oleh LSI pada periode 3 Januari sampai 31 Maret 2021.